POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akhirnya mendapat kabar baik.
Berdasarkan data terbaru di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG), bansos tahap 1 tahun 2025 akan segera dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Saat ini, status pencairan sudah menunjukkan Standing Instruction (SI), yang berarti Kementerian Sosial telah mengeluarkan perintah penyaluran saldo bansos kepada penerima, apakah itu Bansos PKH, Bansos BPNT, atau Bansos PKH plus BPNT.
Artinya, pencairan saldo dana bansos semakin dekat dan tinggal menunggu jadwal resmi dari PT Pos Indonesia.
Bagaimana Proses Pencairan Bansos PKH-BPNT?
Setelah SI diterbitkan, PT Pos Indonesia akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pencairan berjalan lancar.
Mekanisme Pencairan Bansos via PT Pos
Berikut tahapan lengkapnya
1. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
PT Pos akan bekerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan dalam menyusun jadwal pencairan agar berjalan tertib.
2. Pendistribusian Surat Undangan
Setelah jadwal ditetapkan, penerima manfaat akan mendapatkan surat undangan berisi barcode yang wajib dibawa saat pencairan.
3. Pengambilan Bantuan di Kantor Pos
- KPM yang sudah menerima surat undangan harus datang ke lokasi pencairan sesuai jadwal.
- Jika tidak bisa hadir pada jadwal yang ditentukan, bantuan masih dapat diambil di Kantor Pos cabang dalam 1-2 hari setelah jadwal utama.
4. Batas Waktu Pencairan
Penting untuk diperhatikan bahwa penyaluran dana bansos melalui PT Pos memiliki batas waktu pencairan.
Jika bantuan tidak diambil dalam periode yang ditentukan, dana subsidi akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat dicairkan lagi.
Baca Juga: Nama Penerima Dana Bansos PKH-BPNT Bisa Berubah Tiap 3 Bulan, Begini Alasannya
Status Pencairan Terbaru di SIKS-NG
Berdasarkan data terbaru di SIKS-NG, berikut status bansos terbaru pada Rabu 19 Februari 2025.
- PKH – Sudah berstatus Standing Instruction (SI) dan menunggu jadwal pencairan dari PT Pos.
- BPNT (Bantuan Program Sembako) – Masih dalam tahap Surat Perintah Membayar (SPM) tetapi di SIKS-NG sudah berstatus SI.
- BPNT yang disalurkan lewat PT Pos – Sudah terkonfirmasi berstatus SI, yang berarti pencairan akan segera berlangsung.
Semoga Bansos PKH dan BPNT dapat mulai dicairkan pada Februari 2025 sesuai jadwal yang akan diumumkan oleh PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Status Cek Bansos Belum Berubah? Coba 3 Cara Ini untuk Memastikan Kepesertaan PKH-BPNT Anda
Kriteria Penerima yang Bisa Dicoret dari PKH-BPNT
Tidak semua penerima manfaat akan terus menerima saldo dana bansos.
Seorang pendamping sosial dalam kanal YouTube Pendamping Sosial menyebutkan beberapa kriteria yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kepesertaan bansos:
Memiliki Kendaraan Bermotor dengan Nilai di Atas Rp30 Juta
Kepemilikan kendaraan dengan harga lebih dari Rp30 juta bisa menjadi salah satu alasan penonaktifan bansos.
Memiliki Lahan atau Aset Bernilai Besar
Jika seseorang memiliki lahan atau aset besar yang terdata oleh pemerintah daerah, mereka dapat dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Memiliki Rumah Mewah atau Penghasilan di Atas UMP/UMK
Jika tempat tinggal tergolong mewah atau penghasilan penerima melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka status sebagai penerima bansos bisa dihentikan.
Masih Berada dalam Usia Produktif
Jika seseorang masih dalam usia produktif dan memiliki usaha mandiri dengan penghasilan cukup besar, maka mereka mungkin tidak lagi berhak menerima bansos.
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Rp600 Ribu Cair, Cek Saldo dan Cara Penarikannya
Jika Anda masuk dalam salah satu kategori di atas dan status bansos masih menampilkan periode November-Desember 2024, maka ada kemungkinan 50 persen bantuan tetap cair dan 50 persen lainnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima.
Cek Status Pencairan Bansos Berkala
Cek status penerimaan bansos Anda secara berkala di situs Cek Bansos resmi, cekbansos.kemensos.go.id.
Anda bisa mengaksesnya di link resmi Kemensos di sini. Jika sudah menerima surat undangan, datang sesuai jadwal agar bantuan tidak hangus.
Jika bantuan belum cair, segera hubungi pendamping sosial atau pemerintah desa untuk mendapatkan informasi yang jelas.
Pencairan bansos merupakan hak bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Bansos BPNT Rp600.000 Sudah Cair! Ini Daftar Wilayah Penerima Bantuan Tahap I 2025
Namun, bansos juga bersifat sementara. Oleh karena itu, manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin sambil berupaya untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
Semoga pencairan bansos kali ini berjalan lancar dan dapat membantu penerima manfaat dengan baik!
DISCLAIMER: Artikel ini ditujukan untuk penerima bansos dari Kementerian Sosial, bukan seluruh pembaca Poskota.co.id. Adapun penetapan penerima dan jadwal penyaluran dana bantuan sosial menjadi wewenang pemerintah.