POSKOTA.CO.ID - Galbay atau gagal bayar adalah kondisi saat seseorang yang meminjam pinjol tidak mampu membayarkan kewajibannya sesuai pernajian piutang yang telah disetujui.
Istilah ini digunakan dalam dunia pinjaman online, dimana sangat dihindari baik itu oleh peminjam maupun pihak aplikasi yang memberikan pinjaman.
Ketika galbay, seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya sehingga menimbulkan kerugian bagi pemberi pinjaman.
Berbagai risiko akan didapatkan debitur ketika galbay pinjol, maka dari itu penting jika kamu ingin mengambil kredit untuk memastikan kesiapan finansial.
Baca Juga: Waspada KTP Anda Dipakai Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya!
Pasalnya utang pinjaman ini wajib untuk dibayarkan, jika terlanjur galbay maka harus siap dengan semua kerugian dan risikonya.
Risiko Galbay Pinjol
Galbay menjadi fenomena yang lumrah untuk pinjaman online. Pasalnya banyak aplikasi yang menawarkan pencairan uang cepat dengan syarat yang sangat mudah.
Faktanya saat ini banyak aplikasi pinjol yang bisa memberikan limit pinjaman hingga puluhan juta kepada pengguna hanya dengan syarat KTP dan foto selfie saja.
Padahal tidak semua pengguna memperhatikan kondisi keuangan mereka dan main ambil kredit tanpa perhitungan yang panjang sehingga terjadi galbay.
Baca Juga: Apakah Joki Pinjol Galbay Data Fake Aman? Ketahui Risikonya Sebelum Terlambat!
Nah bagi peminjam, berikut ini adalah beberapa risiko paling berat jika kamu terlanjur galbay.
1. Utang Membengkak
Risiko pertama jika kamu terlajut galbay pinjol sudah pasti utang akan semakin membengkak. Bunga pinjaman online akan terus bertambah seiring berjalannya waktu saat kamu gagal bayar.
Nantinya bukan hanya cicilan beserta suku bunga pinjaman saja yang wajib kamu bayar, melainkan ditambah dengan denda keterlambatan yang nilainya bertambah setiap hari.
2. Mendapat Teror dari DC
Risiko berikutnya yang juga berat adalah kamu akan mendapatkan teror secara terus menerus dari debt collector atau DC pinjol.
Ketika peminjam terlanjur galbay, pihak pinjol akan teru melakukan penagihan. Bisa jadi akan ada DC yang mendatangai tempat tinggalmu untuk menuntut pembayaran.
Selain itu, lebih parah lagi jika kamu menggunakan pinjol ilegal, seringkali terjadi penagihan oleh DC disertai dengan ancaman.
Baca Juga: Apakah Bisa Ajukan KUR di Bank saat Pinjol Masih Belum Lunas? Cek Informasi Selengkapnya
3. Dilaporkan ke OJK
Masalah galbay ini akan semakin parah ketika pihak aplikasi melaporkan data kamu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Catatan laporan keuangan menjadi buruk dan kamu mungkin tidak bisa mengajukan pinjaman lagi baik itu pinjol lain atau pinjaman konvensional seperti bank.
Tips Pengajuan Pinjol Supaya Tidak Galbay
Berikut ini panduan mengajukan pinjol yang aman agar tidak terjerat galbay:
1. Pilih Pinjol yang Sah dan Terpercaya: Utamakan pinjol yang terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang legal memiliki standar operasional dan perlindungan konsumen yang lebih baik.
2. Pelajari Persyaratan dengan Cermat: Teliti dan pahami semua ketentuan pinjaman, termasuk tingkat bunga, biaya-biaya lain, serta jangka waktu pelunasan. Jangan ragu bertanya jika ada hal yang kurang jelas.
3. Kalkulasi Kemampuan Finansial: Sebelum mengajukan pinjaman, hitung dengan teliti kemampuan membayar angsuran bulanan. Jangan meminjam melebihi batas kemampuan keuangan kamu.
4. Pinjam Sesuai Keperluan Mendesak: Ajukan pinjaman hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak. Hindari meminjam untuk hal-hal yang bersifat konsumtif atau kurang penting.
5. Susun Anggaran Keuangan: Setelah pinjaman disetujui, buatlah anggaran keuangan yang terperinci. Sisihkan dana khusus untuk membayar cicilan pinjol setiap bulannya.
6. Bayar Tepat Waktu: Usahakan untuk selalu membayar cicilan pinjol sesuai jadwal. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda dan mempengaruhi riwayat kredit.
7. Jalin Komunikasi dengan Pinjol: Jika kamu mengalami kendala keuangan dan berpotensi tidak bisa membayar cicilan tepat waktu, segera hubungi pihak pinjol. Cari solusi bersama, seperti penjadwalan ulang atau perpanjangan waktu pembayaran.