POSKOTA.CO.ID - Industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending terus berkembang pesat di Indonesia.
Namun, ada kabar baik bagi masyarakat yang mengandalkan pinjaman online (pinjol) sebagai sumber pendanaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan batas atas bunga pinjaman online mulai 1 Januari 2025.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat, mendukung pertumbuhan sektor UMKM, serta menjaga keseimbangan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
Dengan penyesuaian ini, diharapkan industri fintech lending dapat lebih sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga: Mitos Kebal Bikin Tramadol Banyak Digunakan Remaja Pelaku Tawuran, Begini Kata BPOM
Penyesuaian Bunga Fintech Lending
Menurut Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, penyesuaian bunga fintech lending yang berlaku mulai 2025 adalah sebagai berikut:
- Sektor konsumtif:
- Tenor kurang dari 6 bulan: bunga menjadi 0,3% per hari
- Tenor lebih dari 6 bulan: bunga menjadi 0,2% per hari
- Pembiayaan produktif sektor mikro dan ultra mikro:
- Tenor kurang dari 6 bulan: bunga menjadi 0,275% per hari
- Tenor lebih dari 6 bulan: bunga menjadi 0,1% per hari
- Pembiayaan produktif sektor kecil dan menengah:
- Semua tenor: bunga menjadi 0,1% per hari
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri fintech lending.
Dampak Penyesuaian Bunga Fintech Lending
Penurunan bunga ini membawa berbagai dampak positif dan tantangan bagi berbagai pihak:
1. Keuntungan bagi Peminjam
- Biaya pinjaman menjadi lebih ringan, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM.
- Akses terhadap pinjaman produktif semakin luas, membantu pengembangan bisnis kecil dan menengah.
2. Tantangan bagi Penyelenggara Fintech
- Perusahaan fintech perlu menyesuaikan model bisnis agar tetap menguntungkan meskipun margin bunga lebih kecil.
- Meningkatkan efisiensi operasional dan strategi mitigasi risiko agar tetap kompetitif di pasar.
3. Dampak bagi Lender
- Dengan suku bunga yang lebih rendah, investor perlu mempertimbangkan strategi diversifikasi untuk tetap mendapatkan keuntungan yang optimal.
- Kebutuhan akan kepercayaan terhadap fintech lending yang sehat semakin meningkat.
Upaya OJK dalam Pemberantasan Pinjol Ilegal
Selain menurunkan bunga fintech lending legal, OJK juga terus memperketat pengawasan terhadap pinjol ilegal. Hingga awal 2025, jumlah fintech P2P lending yang terdaftar dan memiliki izin OJK sebanyak 97 perusahaan.
Jumlah ini berkurang dibandingkan tahun sebelumnya, karena beberapa perusahaan mengalami pencabutan izin akibat berbagai pelanggaran.
Beberapa perusahaan yang telah dicabut izinnya antara lain:
- TaniFund (Mei 2024)
- Dhanapala dan Jembatan Emas (Juli 2024)
- Investree (Oktober 2024)