Deretan 40 Pinjol Ilegal Februari 2025 yang Teridentifikasi OJK, Hati-Hati dengan Resikonya

Jumat 14 Feb 2025, 16:09 WIB
Hindari pinjaman online ilegal! Kenali ciri-ciri dan laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Hindari pinjaman online ilegal! Kenali ciri-ciri dan laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal atau rentenir online adalah layanan pinjaman yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan pencairan dana yang cepat, namun di baliknya menyimpan risiko besar seperti bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, dan metode penagihan yang tidak beretika.

Mengapa Pinjol Ilegal Berbahaya?

Pinjaman online ilegal sering kali menjerat korban dengan berbagai taktik curang, termasuk:

Baca Juga: Langkah-Langkah Klaim Saldo DANA Gratis Rp200.000 dari Link Terbaru, Uang Cair ke Dompet Elektronik Kamu

  • Bunga dan denda tidak wajar yang bisa mencapai 1-4% per hari.
  • Akses ke data pribadi seperti kontak, lokasi, dan galeri foto yang digunakan untuk mengintimidasi peminjam.
  • Penagihan dengan cara kasar berupa teror, ancaman, dan pelecehan.
  • Tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga korban kesulitan meminta pertanggungjawaban.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Menurut OJK, berikut adalah ciri-ciri umum pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.
  2. Menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.
  3. Suku bunga dan denda sangat tinggi.
  4. Meminta akses ke data pribadi tanpa izin yang jelas.
  5. Tidak memiliki kantor fisik atau layanan pengaduan.
  6. Proses penagihan tidak beretika, seperti ancaman dan pelecehan.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Untuk melindungi diri dari jeratan pinjol ilegal, lakukan langkah-langkah berikut:

  • Cek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK.
  • Hindari tawaran via SMS/WA yang menawarkan pinjaman tanpa syarat.
  • Perhatikan bunga dan biaya lainnya, pastikan sesuai dengan regulasi.
  • Gunakan pinjaman dari lembaga resmi yang diawasi oleh OJK.
  • Laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi atau OJK jika menemui aktivitas mencurigakan.

Modus Baru: Impersonation di Media Sosial

Selain pinjol ilegal, masyarakat juga perlu waspada terhadap modus penipuan terbaru, yaitu impersonation di media sosial seperti Telegram. Penipu berpura-pura menjadi layanan pinjaman resmi atau bahkan mengaku sebagai OJK untuk menipu calon korban.

Cara Menghindari Modus Impersonation:

  1. Jangan mudah percaya dengan akun yang mengaku sebagai layanan resmi tanpa verifikasi.
  2. Cek kembali kontak resmi di situs OJK atau lembaga terkait.
  3. Hindari memberikan data pribadi ke pihak yang tidak dikenal.
  4. Segera laporkan akun mencurigakan ke pihak berwenang.

Baca Juga: Viral, Pengajian Gus Iqdam di Pacitan Dibuka dengan Musik DJ

Daftar 40 Pinjaman Online Ilegal Terbaru

OJK terus memperbarui daftar pinjaman online ilegal. Berikut beberapa contoh pinjol ilegal yang telah teridentifikasi:

Pinjaman online ilegal menawarkan kemudahan tetapi menyimpan banyak risiko. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan, memastikan legalitasnya, dan selalu menjaga keamanan data pribadi.

Berita Terkait
News Update