OJK dan Satgas PASTI Blokir 3.517 Pinjol Ilegal dan 519 Penawaran Investasi Bodong, Cek di Sini Daftarnya

Sabtu 15 Feb 2025, 13:58 WIB
Satgas PASTI bersama OJK terus bekerja untuk menghentikan praktik pinjaman online dan investasi ilegal demi melindungi masyarakat. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Satgas PASTI bersama OJK terus bekerja untuk menghentikan praktik pinjaman online dan investasi ilegal demi melindungi masyarakat. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Sejak awal tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Ilegal (Satgas PASTI) telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

Dalam periode 1 hingga 24 Januari 2025, OJK mencatat telah melakukan pemblokiran terhadap 587 pinjol ilegal dan 209 investasi ilegal. Dengan demikian, total entitas ilegal yang dihentikan mencapai 796 pada awal tahun ini.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menyampaikan bahwa sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah menghentikan 3.517 pinjol ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.

Selain itu, OJK juga menerima laporan terkait 117 rekening bank atau virtual account yang diduga digunakan dalam aktivitas keuangan ilegal.

Rekening-rekening ini telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank agar pihak bank terkait segera menindaklanjutinya.

Baca Juga: Cara Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp135.000, Ini Trik Gunakan Kode Undangan

Satgas PASTI Blokir Ribuan Nomor Debt Collector Pinjol Ilegal

Tidak hanya menghentikan aktivitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan sejumlah nomor kontak yang digunakan oleh debt collector dari pinjol ilegal untuk menagih utang dengan cara intimidatif.

Sebanyak 1.330 nomor kontak telah diajukan untuk pemblokiran melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sepanjang 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 15.477 pengaduan berasal dari kasus pinjaman online ilegal, sementara 1.133 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal.

Ini menunjukkan betapa maraknya praktik keuangan ilegal yang dapat menjerat masyarakat awam.

Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk Menekan Kejahatan Keuangan

Sebagai langkah preventif, OJK bersama anggota Satgas PASTI, yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Berita Terkait
News Update