POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Dalam pernyataan resminya pada Senin, 17 Februari 2025, yang disiarkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja di sektor swasta akan dilakukan tepat waktu.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, terutama dalam menghadapi lonjakan kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri.
"Pemerintah akan mencairkan THR bagi ASN dan pekerja swasta pada bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo.
Baca Juga: Info THR PNS 2025 Terupdate: Prediksi Pencairan, Jadwal dan Besaran
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap stabil dan meningkat di kuartal pertama tahun 2025.
Dengan adanya pencairan THR lebih awal, diharapkan roda ekonomi dapat bergerak lebih cepat, khususnya di sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata yang biasanya mengalami lonjakan transaksi menjelang Lebaran.
Tak hanya mencairkan THR, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah program stimulus ekonomi lainnya untuk mendukung daya beli masyarakat serta memperkuat sektor usaha di berbagai bidang.
Beberapa kebijakan utama yang akan diterapkan selama kuartal pertama tahun 2025 meliputi:
1. Dampak Hasil Kebijakan Kenaikan UMP 2024
2. Optimalisasi penyaluran Bansos (PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP, BLT-DD) di bulan Februari dan Maret 2025
Baca Juga: Benarkah CPNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Lantas Bagaimana dengan PPPK? Simak Penjelasannya
3. Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta di bulan Maret 2025
4. Stimulus HBKN Ramadhan Lebaran :
- a. Diskon Harga Tiket Pesawat
- b. Diskon Tarif TOL
- c. Program Diskon Belanja seperti Harbolnas 2025, Program EPIC Sales 2025, dan BINA Diskon 2025
- d. Program Pariwisata Mudik Lebaran (Kementerian Pariwisata dan BUMN terkait)
- e. Stabilisasi Harga Pangan
5. Paket Stimulus Ekonomi:
- a. Diskon Tarif Listrik
- b. PPN DTP Pembelian Properti dan Otomotif (EV)
- c. PPnBM DTP Otomotif (EV dan Hybrid)
- d. Subsidi/Pajak DTP Motor Listrik
- e. PPh DTP Sektor Padat Karya
6. Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis
7. Optimalisasi Penyaluran KUR
8. Panen Padi terealisasi secara optimal