Benarkah CPNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Lantas Bagaimana dengan PPPK? Simak Penjelasannya

Sabtu 15 Feb 2025, 21:56 WIB
Ilustrasi pemberian gaji ke-13 dan THR untuk CPNS dan PPPK. (Sumber: Pixabay)

Ilustrasi pemberian gaji ke-13 dan THR untuk CPNS dan PPPK. (Sumber: Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah dinyatakan lolos, kemungkinan akan mendapat kabar gembira menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pasalnya, para CPNS ini bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan oleh pemerintah.

Lalu, bagaimana dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) apakah sama-sama tetap mendapatkan tunjangan di luar gaji pokok tersebut? Simak penjelasannya hingga akhir.

Baca Juga: Khawatir Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Tidak Cair, Ini Kata MenPANRB

Aturan Pemberian Gaji ke-13 dan THR

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembagian THR PNS dan gaji ke-13 ini, diberikan dengan kategori berikut ini:

  • PNS
  • CPNS
  • PPPK
  • TNI
  • POLRI
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan

Dari data kategori di atas, ternyata PPPK dan CPNS akan mendapat gaji ke-13 dan THR.

Kemudian waktu penyaluran pun disebutkan dalam aturannya, diberikan 10 hari sebelum hari raya untuk THR dan saat menjelang ajaran baru sekolah untuk gaji ke-13.

Baca Juga: Tak Terdampak Efisiensi, Dana Bansos PIP 2025 Rp1.800.000 Tetap Disalurkan untuk Peserta Didik Jenjang SD hingga SMA

Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2025

Saat ini pemerintah masih menyusun kebijakan terkait pemberian gaji ke-13 dan THR di tahun 2025.

Namun bisa dipastikan bahwa tunjangan tersebut akan tetap cair dan diberikan pada seluruh pegawai pemerintah di seluruh Indonesia.

Kepastian tersebut diungkap oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini yang mengatakan jika target rampungnya aturan gaji ke-13 dan THR di tahun 2025 ini sebelum ramadan.

Berita Terkait
News Update