POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih merasa khawatir dengan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 tidak cair.
Rasa khawatir ini muncul karena sempat beredar isu adanya wacara penghapusan gaji ke-13 dan THR untuk PNS di tahun 2025, sebab adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi APBN dan APBD melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun kebijakan terkait pemberian gaji ke-13 dan THR PNS 2025.
Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Tetap Diberikan, Cek Saldo Rekening Bulan Maret dan Juli Nanti
Targetnya aturan pemberian hak dasar pegawai pemerintah ini rampung sebelum bulan puasa.
“Mudah-mudahan nanti sebelum puasa PP-nya sudah keluar,” kata Rini.
Kemudian Rini juga memaparkan perkembangan soal Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun dan menjelaskan bahwa sedang memasuki tahap finalisasi.
“Sudah disiapkan, itu aman,” ujar Rini.
Baca Juga: Kabar Baik! Tunjangan Guru dan Gaji ke-13 Dipastikan Cair Sebelum Lebaran, Begini Cara Ceknya
Gaji ke-13 dan THR Diberikan Sesuai Ketentuan
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan untuk THR dilakukan 10 hari sebelum hari raya.
Sementara untuk gaji ke-13 dicairkan menjelang masa ajaran baru sekolah. Kemudian pegawai pemerintah yang mendapatkan tunjangan di luar gaji pokok ini, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara