POSKOTA.CO.ID - Kepastian mengenai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 dipastikan tetap diberikan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengonfirmasi bahwa baik gaji ke-13 maupun THR ASN tetap akan dicairkan pada tahun ini.
Ia juga menyebutkan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan keputusan tersebut, menegaskan bahwa kedua tunjangan tersebut merupakan hak pegawai negeri yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Pastikan PNS Menerima THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasannya
Hasan menambahkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak mempengaruhi belanja pegawai.
"Oleh karena itu, anggaran untuk gaji pegawai tetap aman dan tidak akan terpengaruh oleh langkah efisiensi tersebut," ujarnya.
Lantas, kapan gaji ke-13 dan THR ASN akan dicairkan pada tahun 2025?
Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP), gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dalam mendukung pembangunan nasional.
Pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, yang bertujuan untuk membantu pembiayaan pendidikan.
Secara umum, gaji ke-13 untuk ASN cair pada bulan Juni atau Juli.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.