POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025 tengah menjadi sorotan publik. Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa THR dan gaji ke-13 akan dicairkan, tetapi masih menyisakan pertanyaan apakah pembayaran ini akan dilakukan secara penuh atau
Komponen pembayaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan, mirip dengan mekanisme yang diterapkan pada pencairan tahun sebelumnya. Namun, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 ini.
THR merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap ASN atas pengabdian mereka selama ini. Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa THR 2025 akan dicairkan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, di perkiraan sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Maret 2024, Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Rp4,7 Juta?
Saat bersamaan, gaji ke-13 juga diharapkan akan disalurkan pada pertengahan tahun, yaitu awal Juni 2025 atau maksimal Juli 2025, sebagai dukungan bagi kebutuhan pendidikan anak-anak ASN yang memasuki tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Namun, ada dua kelompok PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Di sisi lain, pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu juga berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan, proses pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN masih dalam tahapan pemrosesan, dan pemerintah telah menganggarkan dana untuk keperluan ini.
Di tengah ketidakpastian ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menekankan bahwa keputusan final mengenai kelanjutan atau penghapusan gaji ke-13 dan THR masih akan dilakukan pertimbangan yang cermat dan matang oleh pemerintah.
Baca Juga: BKN Tegaskan Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Harus Siap Hadapi Efisiensi Anggaran