POSKOTA.CO.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas berdasarkan dengan kontrak kerja.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK ini memiliki kontrak masa kerja per 5 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk tunjangan yang diterima PPPK ini sama seperti ASN lainnya. Namun terdapat perbedaan dimana PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun dan tidak memiliki sistem kenaikan pangkat yang sama dengan PNS.
Adapun untuk besaran gaji PPPK ini juga bervariasi, dimana besarannya ditentukan dari golongan berdasarkan beberapa faktor, seperti tingkat pendidikan, masa kerja, dan lainnya.
Baca Juga: 5 Penyebab Gagal Cek NI PPPK di Mola BKN, Begini Solusinya
Besaran Gaji PPPK 2025
Pemerintah telah menetapkan ketentuan untuk pemberian gaji atau upah bagi para ASN kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Diantaranya jabatan PPPK terbagi menjadi 17 golongan dengan nominal gaji yang disesuaikan, berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Baca Juga: BKN Tegaskan Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Harus Siap Hadapi Efisiensi Anggaran
Tunjangan PPPK 2025
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini juga berhak untuk menerima tunjangan di luar dari gaji pokok yang diberikan pemerintah.
Diantaranya untuk jenis-jenis tunjangan PPPK 2025 yang diterima antara lain sebagai berikut:
1. Tunjangan keluarga: meliputi suami/istri dan anak maksimal dua, dengan besaran 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan untuk tunjangan anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja sebesar 2% dari gaji pokok.
2. Tunjangan pangan: meliputi uang makan dan tunjangan beras seberat 10 kg per bulan untuk setiap keluarga. Tunjangan ini juga bisa diberikan secara tunai senilai dnegan beras tersebut.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat Gaji ke-13? Cek Informasinya
3. Tunjangan jabatan struktural: untuk PPPK yang menjabat seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Disesuaikan ketentuan jabatan fungsional.
5. Tunjangan Umum: Bagi PPPK yang tidak mendapatkan tunjangan struktural/fungsional, maka mendapatkan tunjangan umum berkisar antara Rp175.000-Rp190.000.
6. Tunjangan Kinerja (Tukin): Tunjangan ini diberikan secara variatif sesuai kebijakan dari masing-masing instansi tempat bekerja.