POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memutuskan untuk mengadakan PPPK Paruh Waktu di tahun 2025 ini. Nantinya mereka yang diangkat adalah para honorer yang bekerja di berbagai lembaga dan instansi.
Lantas apakah PPPK Paruh Waktu ini juga akan berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR? Simak ulasannya berikut ini.
Tentang PPPK Paruh Waktu
Sebelumnya pada seleksi formasi PPPK 2024 yang diajukan adalah sebanyak 1.031.554 orang, sedangkan pesertayang lolos adalah sekitar 1,7 juta orang. Dari seluruh peserta seleksi yang lolos belum semuanya mendapatkan posisi menjadi PPPK penuh waktu.
Akhirnya pemerintah memutuskan untuk mengumumkan posisi baru, yakni PPPK Paruh Waktu supaya peserta yang lolos bisa mendapatkan status setara dengan ASN.
Baca Juga: CPNS dan PPPK Harus Tahu, Ini Perbedaan SPMT, SK, dan TMT
Adapun untuk pengangkatannya akan menggunakan dua skema, yakni pertama ditujukan untuk tenaga honorer yang lolos perangkingan dalam tahapan seleksi bagi PPPK penuh waktu.
Lalu skema kedua adalah pengangkatan bagi tenaga honorer yang tidak kebagian formasi di instansi pemerintahan sebagai PPPK paruh waktu.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu ini mengacu kepada keputusan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yakni upah akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Nantinya besaran gaji pokok kemungkinan akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tiap daerah sesuai wilayah tugas.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Tunjangan?
PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat Gaji ke-13?
Lantas apakah PPPK Paruh Waktu ini juga nantinya akan berhak menerima pencairan gaji ke-13?