POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berdasarkan pantauan dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) hari ini, Sabtu 15 Februari 2025, bantuan akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Dikutip dari YouTube INFO BANSOS, data wilayah yang akan menerima pencairan melalui PT Pos telah diterbitkan.
Penerbitan data wilayah ini menandakan proses pencairan sudah memasuki tahap penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Saat ini, PT Pos pusat tengah menyusun daftar nominatif penerima sebelum mendistribusikan surat undangan pencairan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: 100 Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT 15 Februari 2025, Cek Daerah Anda di Sini
Persiapan Dokumen untuk Pencairan
Penerima manfaat Bansos PKH atau Bansos BPNT diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan guna memperlancar proses pencairan di kantor pos.
Adapun dokumen yang wajib dibawa adalah:
• Kartu Keluarga (KK) asli
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
Tanpa dokumen tersebut, KPM tidak dapat mencairkan dana bansos di kantor pos.
Jadwal Pencairan Bantuan
Saat ini, penyaluran PKH dan BPNT mengalami perubahan jadwal pencairan dari sebelumnya per dua bulan menjadi per tiga bulan.
Untuk periode terbaru, pencairan berlangsung pada tahap I yaitu Januari-Maret 2025.
Bagi penerima PKH dan BPNT yang menggunakan jasa bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), pencairan dana umumnya sudah masuk ke rekening penerima dengan nominal BPNT sebesar Rp600.000.
Namun, pencairan bantuan dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang dan termin.
Cek saldo bansos secara berkala. Penerima bantuan disarankan untuk rutin memeriksa saldo melalui ATM atau mobile banking.
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Tahap I 2025 Cair Hari Ini, Cek Panduan Daftar Bantuan Sosial Selengkapnya
Cara Daftar Bansos
Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial dari pemerintah dapat melakukan pendaftaran melalui dua metode, yakni secara online dan offline.
Berikut adalah penjelasan dan langkah-langkahnya.
Pendaftaran Bansos Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
Proses daftar bansos online dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Tahapan Pendaftaran Online:
1. Unduh dan Pasang Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi tersedia di Google Play Store dengan nama “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial.
2. Buat Akun Baru
- Buka aplikasi, lalu pilih "Buat Akun Baru".
- Masukkan NIK KTP, KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, serta nomor HP yang masih aktif.
- Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP.
3. Masuk ke Aplikasi
Login menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
4. Pilih Menu "Daftar Usulan"
Tekan tombol "Tambah Usulan" untuk mendaftarkan diri atau anggota keluarga sebagai penerima bansos.
5. Isi Data yang Diperlukan
- Pilih jenis bantuan yang diusulkan (PKH atau BPNT).
- Pastikan semua informasi yang diinput sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil.
6. Kirim Usulan dan Tunggu Proses Verifikasi
- Setelah mengisi data dengan lengkap, klik "Kirim Usulan".
- Data akan melalui proses verifikasi oleh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
- Jika lolos verifikasi, nama akan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berpotensi mendapatkan bantuan sosial.
Pendaftaran Bansos Secara Langsung di Kantor Desa/Kelurahan
Bagi masyarakat yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara online, proses pengajuan dapat dilakukan langsung melalui kantor desa atau kelurahan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Tahapan Pendaftaran Offline:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
- KTP
- KK
2. Datangi Kantor Desa atau Kelurahan
Serahkan KTP dan KK kepada petugas untuk diajukan dalam DTKS.
3. Ikuti Musyawarah Desa/Kelurahan
Data calon penerima bansos akan dibahas dalam forum musyawarah desa atau kelurahan guna menentukan kelayakan masuk ke dalam DTKS.
4. Proses Verifikasi oleh Dinas Sosial
Hasil musyawarah akan dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
5. Pengesahan oleh Kementerian Sosial
Setelah diverifikasi, data akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diproses dan dimasukkan ke dalam DTKS.
6. Cek Status Penerimaan Bansos
Jika pengajuan disetujui, nama penerima dapat dicek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Pendaftaran bansos, baik secara online maupun offline, tidak dipungut biaya.
Masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS berkesempatan mendapatkan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, serta program bantuan lainnya.
Terus pantau informasi resmi dari pemerintah atau media sosial terpercaya untuk mengetahui jadwal pencairan terbaru.
Semoga informasi ini bermanfaat.