Dana Bansos Rp750.000 dari Subsidi PKH Segera Dicairkan Bertahap untuk Alokasi Januari-Maret 2025 untuk 2 Kategori Ini, Tunggu Penyalurannya

Selasa 11 Feb 2025, 20:48 WIB
Dana Bansos Rp750.000 dari Subsidi PKH akan segera dicairkan bertahap untuk alokasi Januari-Maret 2025, terbagi untuk 2 kategori penerima. Simak informasi penyalurannya di sini.
(Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Dana Bansos Rp750.000 dari Subsidi PKH akan segera dicairkan bertahap untuk alokasi Januari-Maret 2025, terbagi untuk 2 kategori penerima. Simak informasi penyalurannya di sini. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) dengan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp750.000 dipastikan segera cair secara bertahap.

Di mana nominal penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 tersebut merupakan alokasi periode untuk tiga bulan, mulai dari Januari hingga Maret

Dengan demikian, pencairan bansos akan berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Fix Akan Cair 3 Bulan Rp600.000 untuk Alokasi Januari-Maret, Cek Status Terbaru di Situs Resmi Kemensos

Adapun besaran Rp750.000 diperuntukkan bagi kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ibu hamil serta anak usia dini dan balita usia 0-6 tahun.

Sementara itu, komponen PKH lainnya seperti anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat, lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan saldo dana bansos yang berbeda-beda.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 2025

Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation dari supervisor dan pendamping sosial, status bansos PKH telah memasuki Standing Instruction (SI).

Itu artinya, pencairan dana bantuan sosial PKH diprediksi akan segera cair.

Sementara itu, menurut informasi dari kanal YouTube Ariawanagus, Selasa, 11 Februari 2025, pencairan bantuan PKH akan dilakukan secara bersamaan dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya

"Sesuai informasi yang kami terima, pencairan kedua bantuan ini kemungkinan akan cair bersamaan. Hal tersebut dibuktikan melalui surat yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial," paparnya.

Berita Terkait
News Update