Cara lapor hata kekayaan (Foto: Unsplash Free Images)

Nasional

Gampang! Begini Cara Lapor Harta Kekayaan Anda, Cek Selengkapnya

Jumat 14 Feb 2025, 20:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Lapor harta kekayaan itu penting, terutama buat pegawai negeri dan pejabat publik.

Tujuannya biar semuanya transparan, bebas dari korupsi, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Kalau kamu wajib lapor, gampang kok! Cukup cek panduan lengkapnya di platform online yang disediakan pemerintah.

Dengan panduan ini, kamu bisa lapor tepat waktu dan sesuai aturan.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Anggota DPD RI, Segini Besaran Harta Kekayaan Komeng

Cara Lapor Harta Kekayaan 2025

Menurut aturan terbaru (SE Menteri PANRB No. 2/2023), semua aparatur negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Ada dua jenis laporan:

Contoh:

Siapa yang Harus Lapor?

Semua aparatur negara wajib lapor, termasuk:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) & PPPK
  2. Anggota TNI
  3. Anggota Polri

Baca Juga: Harta Kekayaan Cagub Jakarta Pramono Anung, Angkanya Jumbo Bikin Melongo!

Batas Waktu dan Cara Kirim Laporan

Pengawasan dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).

Laporan harus dikirim paling lambat 30 April 2025 dalam bentuk PDF (maks. 10MB) ke tautan berikut: https://bit.ly/FormLHKAN2025.

Nama file harus mengikuti format: Rekapitulasi LHKAN_2025_Nama Instansi.pdf

Setiap instansi wajib menyusun kebijakan internal terkait pelaporan ini. Jadi, pastikan kamu cek aturan di tempat kerja kamu ya!

Tags:
Laporan Harga Kekayaan Aparatur Negarapemerintahplatform onlinepejabat publikpegawai negeriharta kekayaan

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor