POSKOTA.CO.ID – LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana telah menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang tersedia, Widiyanti Putri melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp5,4 triliun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini termasuk aset tanah dan bangunan yang cukup besar di Jakarta Selatan.
Sorotan ini muncul karena besarnya nilai harta kekayaan yang dilaporkan jarang sekali pejabat negara memiliki kekayaan dalam jumlah seperti itu.
Baca Juga: Harta Kekayaan Menpar Widiyanti Putri Mencapai Rp5,4 Triliun, Dari Mana Sumbernya?
Jumlah Rp5,4 triliun adalah angka yang sangat besar untuk seorang pejabat pemerintah, mengingat standar kekayaan para pejabat negara biasanya tidak mencapai angka seperti ini.
Ini menarik perhatian karena kekayaan ini jauh melampaui Sakti Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono, yakni Rp2,66 triliun, yang sebelumnya diketahui paling besar di antara menteri lainnya di Kabinet Merah Putih.
LHKPN adalah mekanisme untuk memastikan transparansi dan integritas pejabat negara.
Ketika seorang pejabat melaporkan kekayaan yang sangat besar, hal ini sering kali memicu tanya-tanya tentang sumber kekayaan tersebut, apakah sesuai dengan pendapatan sebagai pejabat negara, atau ada sumber pendapatan lain yang belum dijelaskan.
Baca Juga: Menpar Sesalkan Anggota Polri Peras Penonton DWP
Berdasarkan informasi yang tersedia, sebagian besar kekayaan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri terdiri dari investasi dalam bentuk surat berharga.