POSKOTA.CO.ID - Menjelang bulan Ramadan, dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) diprediksi akan diterima anak sekolah.
Termasuk dengan nominal Rp1.800.000 yang berhak didapatkan peserta didik jenjang SMA/SMK/sederajat per tahun, khusunya untuk kelas 11.
Bantuan PIP termin 1 meliputi penyaluran periode bulan Februari, Maret, dan April.
Bagi peserta didik yang sudah menerima SK aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel), sebaiknya bersiap-siap untuk menerima dana bantuan pendidikan ini.
"Dana PIP hanya akan diberikan kepada peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel, serta memiliki buku rekening SimPel dan Kartu Indonesia Pintar atau KIP," ujar pemilik kanal YouTube Medi Tutorial, saat dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
Kriteria Peserta Didik Penerima Bantuan PIP
Untuk mendapatkan dana PIP dari subsidi pemerintah di awal tahun 2025, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta didik, diantaranya:
1. Peserta Didik dengan Orang Tua Terdaftar di DTKS
Peserta didik yang orang tuanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan menerima bantuan PIP secara otomatis.
"Jadi, bagi kamu yang orang tuanya mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, pastikan semua persyaratan sudah disiapkan agar pencairan dana bansos ini berjalan lancar," ungkapnya.
2. Peserta Didik yang Diusulkan oleh Dinas Pendidikan
Selain itu, peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, terdampak bencana, yatim/piatu, atau keluarga rentan miskin, juga akan menerima bantuan PIP.
Nama-nama peserta didik ini sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan tinggal menunggu pencairan.
Untuk mengusulkan diri atau mendaftar menjadi calon penerima PIP, berkas penting yang harus disertakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Persiapan yang Harus Dilakukan Peserta Didik
Agar pencairan saldo dana bansos PIP berjalan lancar, peserta didik perlu mempersiapkan beberapa syarat berikut:
1. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Siapkan dokumen seperti buku rekening SimPel, kartu KIP, fotokopi rapor, dan SK pemberian dari sekolah.
Pastikan semua dokumen lengkap agar tidak ada kendala saat pencairan.
2. Periksa Data di Dapodik dan DTKS
Pastikan data kamu aktif dan valid di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta DTKS.
Apabila data di kedua tempat tersebut tidak valid, kemungkinan besar nama kamu tidak akan terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.
Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya
3. Periksa Data Nama Penerima
Jika ada perubahan sekolah atau kamu baru pindah sekolah, pastikan kamu sudah menyertakan surat-surat penerima PIP dari sekolah lama ke sekolah baru.
Nama-nama peserta didik yang pindah sekolah dan tidak melengkapi surat tersebut tidak akan terdaftar di sekolah barunya.
Cara Memeriksa Status Pencairan PIP
Untuk memastikan status pencairan dana PIP, peserta didik dapat melakukan pengecekan dengan dua cara:
1. Pengecekan Melalui Pihak Sekolah
Pihak sekolah dapat mengecek daftar nama calon penerima bantuan PIP melalui data Dapodik.
2. Pengecekan Melalui Laman Resmi PIP
Kamu juga bisa mengecek status pencairan melalui laman resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id.
Di sana, kamu akan melihat tanda bahwa nama kamu terdaftar sebagai penerima bantuan PIP tahun 2025.
Pastikan semua persyaratan sudah dipenuhi agar pencairan dana bansos PIP berjalan lancar.
Jangan sampai pencairan terhambat hanya karena satu dokumen yang belum lengkap.
Sekian informasi mengenai pencairan dana bantuan PIP termin 1 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.