POSKOTA.CO.ID - Tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) mendapat kado dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Kabar baik ini datang dengan titik terang bagi nasib honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sebelumnya, banyak yang bertanya-tanya bagaimana skema PPPK Paruh Waktu ini baik dalam segi gaji, pekerjaan serta jenjang karier.
Kini jawabannya sudah jelas, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur terkait gaji, status serta jenjang karier dari PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: PPPK Tahap 1 2025 Siap Terima Gaji Pertama, Simak Alur Penerbitan TMT dan Jadwal Kerja
Kado Istimewa dari PANRB
KemenPANRB menetapkan jika honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu memiliki status kepegawaian yang jelas.
Meski statusnya paruh waktu, tetapi tetap menjadi bagian dari pegawai pemerintah yang mendapatkan haknya seperti gaji dan fasilitas sesuai dengan aturan.
Kemudian PPPK Paruh Waktu juga bisa diangkat menjadi penuh waktu. Tentu saja kebijakan ini, memberikan angin segar. Sebab, adanya peningkatan karier bagi ribuan honorer yang diangkat pegawai paruh waktu,
Adanya kepastian ini, para honorer bisa tenang karena status kepegawaian menjadi jelas, mendapat hak dasar yang dibayarkan pemerintah serta adanya peningkatan karier di masa mendatang.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu dan Apakah Bisa Diangkat Menjadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dari PANRB
Selain itu, dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga menyebutkan bahwa kontrak kerja diperbaharui setiap tahun.
Namun dalam pembaharuan tersebut, pegawai bisa mendapat hanya kontrak kerja atau pengangkatan menjadi penuh waktu.
Artinya, butuh waktu selama satu tahun bagi PPPK Paruh Waktu untuk bisa menjadi penuh waktu. Lebih lanjut, evaluasi kinerja akan dilakukan dalam triwulan dan tahunan.
Dari sisi penggajian, ada dua skema yang bisa diterapkan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini 3 Alasan Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Skema pertama adalah gaji setara dengan yang didapat saat sebagai pewagai non-ASN dan skema kedua adalah gaji sesuai dengan upah minimu kabupaten/kota (UMK) tempat di mana bekerja.
Adanya skema ini, kepastian terkait gaji sudah bisa dipastikan karena dalam aturannya hanya mencakup pada dua hal tersebut.
Dengan adanya kebijakan-kebijakan ini menjadi kado istimewa bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.