POSKOTA.CO.ID - Kasus korupsi yang menjerat pengusaha Harvey Moeis kembali trending dan menyita perhatian publik setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 20 tahun penjara.
Keputusan ini sontak membuat namanya kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, termasuk X (sebelumnya Twitter) dan Google.
Peningkatan hukuman ini tidak hanya mengejutkan banyak pihak, tetapi juga langsung mendominasi pencarian daring, dengan lonjakan minat publik terhadap kasusnya.
Menurut data dari Google Trends, pencarian terkait "Harvey Moeis" mengalami lonjakan drastis dalam empat jam terakhir.
Netizen berbondong-bondong mencari informasi terbaru mengenai vonis yang dijatuhkan kepada suami dari aktris ternama, Sandra Dewi.
Bahkan di platform X, tagar Sandra Dewi dan Harvey Moeis juga masuk dalam jajaran trending topic di Indonesia.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Cek Fakta-Fakta Kasus Korupsi Timah
Mayoritas warganet membahas vonis terbaru yang dijatuhkan kepada Harvey, serta dampaknya terhadap keluarga dan citranya di publik.
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Harvey Moeis
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terjadi di PT Timah Tbk (TINS) selama periode 2015–2022.
Sidang putusan banding ini digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Harianto memutuskan untuk menaikkan vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Teguh Harianto dalam persidangan.
Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan dengan keputusan di tingkat pengadilan pertama, yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan banding, meminta hukuman 12 tahun penjara.
Tak disangka, dalam putusan banding kali ini, vonis justru dinaikkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa, membuat Harvey harus menjalani hukuman yang jauh lebih berat dari yang diperkirakan sebelumnya.
Selain vonis 20 tahun penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani hukuman tambahan berupa 8 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat Hakim dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara
"Menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 8 bulan penjara," tegas Hakim Teguh Harianto.
Selain dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mewajibkan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti dengan jumlah yang sangat besar, yakni Rp420 miliar.
Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari putusan sebelumnya yang hanya menetapkan penggantian sebesar Rp210 miliar.
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menegaskan bahwa Harvey Moeis harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang diakibatkannya.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," ujar Hakim Teguh dalam persidangan.
Hakim Teguh juga memberikan peringatan keras bahwa jika harta kekayaan Harvey Moeis tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ia harus menerima konsekuensi lebih berat.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegasnya.
Korupsi Harvey Moeis Sebabkan Kerugian Negara Rp300 Triliun
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis bukan perkara kecil. Kejahatan yang dilakukannya dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun.
Kerugian ini berasal dari beberapa praktik ilegal yang dilakukan Harvey bersama dengan pihak-pihak terkait, termasuk:
- Penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai regulasi, sehingga mengakibatkan kebocoran keuangan negara.
- Pembelian bijih timah dari tambang ilegal, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak ekosistem dan lingkungan.
- Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal, yang menyebabkan degradasi tanah, pencemaran air, serta hilangnya sumber daya alam yang berharga.
Dengan jumlah kerugian yang sangat besar, tidak heran jika vonis terhadap Harvey Moeis semakin diperberat.
Negara mengalami dampak ekonomi yang signifikan akibat praktik korupsi ini, sehingga diperlukan hukuman yang tegas untuk memberikan efek jera, tidak hanya bagi Harvey, tetapi juga bagi para pelaku bisnis lainnya yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa.
Kasus korupsi Harvey Moeis menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk memperberat vonisnya menjadi 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, menunjukkan sikap tegas dalam menangani kasus korupsi kelas kakap.
Keputusan ini memicu reaksi luas di media sosial, membuat nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi trending di berbagai platform digital.