POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR ASN 2025 akan tetap dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, meskipun ada upaya efisiensi anggaran yang dilakukan di berbagai sektor.
Setiap tahun, kehadiran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi sorotan utama, terutama menjelang momen penting seperti Ramadan dan Idul Fitri.
Terlebih, pada tahun 2025, terdapat banyak perbincangan terkait pencairan kedua hak finansial ini, mengingat adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diputuskan oleh pemerintah.
Di tengah kebijakan efisiensi yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto, yang sempat menghebohkan publik dengan kabar bahwa gaji ke-13 dan THR bisa saja ditiadakan, kini ada kabar baik yang menyebutkan bahwa kedua hak tersebut tetap akan diberikan kepada ASN sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah Indonesia, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, telah menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, TNI-PORI Akan Cair Mulai 1 Juni 2021, Meski Tanpa Tunjangan Kinerja
Fokus utama dari efisiensi ini adalah pemangkasan kegiatan seremonial serta perjalanan dinas yang dinilai kurang esensial.
Meskipun demikian, beberapa kementerian, seperti Kementerian Transmigrasi, sempat mengalami kekurangan dana untuk membayar gaji pegawai, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN.
Namun, meskipun ada ketegangan dalam masalah efisiensi anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan yang menenangkan.
Ia memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR untuk ASN tetap akan dilaksanakan.
Rini menyampaikan bahwa saat ini aturan terkait pencairan kedua hak tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan diperkirakan akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebelum memasuki bulan Ramadan 2025.
"Aturannya sudah disiapkan, aman. Kita sudah menyiapkan PP-nya," ujar Rini pada 12 Februari 2025. Penegasan ini memberikan kelegaan bagi ASN yang selama ini menantikan kepastian tentang pencairan gaji ke-13 dan THR.
Pencairan Gaji Ke-13 dan THR 2025 Sebelum Ramadan
Keputusan pemerintah untuk mencairkan gaji ke-13 dan THR sebelum bulan suci Ramadan merupakan langkah yang sangat diapresiasi oleh ASN.
Dengan adanya kepastian pencairan ini, ASN bisa menyambut bulan puasa dan Lebaran dengan lebih tenang, tanpa harus khawatir mengenai kondisi keuangan mereka.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Simak Jadwal dan Persiapan Lengkapnya!
Selain itu, dengan adanya aturan yang jelas, ASN diharapkan dapat memperoleh haknya secara tepat waktu, tanpa ada kendala administratif yang bisa menghambat pencairan.
"Mudah-mudahan, PP-nya sudah bisa dikeluarkan sebelum puasa, sehingga ASN bisa lebih tenang menghadapi bulan suci Ramadan dan Lebaran," tambah Rini dengan penuh harapan.
Besaran Gaji Ke-13 dan THR ASN 2025: Rincian Lengkap untuk Setiap Kelompok Penerima
Bagi ASN, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan berbagai faktor, termasuk jabatan, masa kerja, serta tingkat pendidikan.
Rincian Besaran Gaji ke-13 dan THR ASN 2025
Berdasarkan peraturan yang ada, berikut adalah rincian lengkap mengenai besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diberikan kepada ASN di tahun 2025:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Baca Juga: Siap-Siap Rekrutmen CPNS 2025 dan BUMN Segera Dibuka, Ini Perbedaan yang Wajib Dipahami
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Lulusan SD/SMP/Sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
Lulusan SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
Lulusan Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
Lulusan Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Lulusan Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR ASN 2025
Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 dan THR bagi ASN diperkirakan akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, THR dipastikan akan cair sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 20-21 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 diharapkan dapat cair pada pertengahan tahun, kemungkinan pada bulan Juni atau Juli 2025.
Bagi para ASN yang telah menunggu kepastian ini, disarankan untuk terus memantau informasi resmi mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR melalui saluran-saluran komunikasi pemerintah yang terpercaya.
Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa hak keuangan Anda akan diterima sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.