POSKOTA.CO.ID - Porli Irjen Cahyono selaku Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, atas dugaan suap.dan pemerasan akan segera naik ke persidangan.
Bahkan menurut Cahyono, alat bukti yang sudah ada termasuk dalam kategori yang kuat.
"Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat," ujar Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis 13 Februari 2025.
Baca Juga: Mantan Ajudan dan Pengawal Pribadi Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pemerasan STY
Hal tersebut membuat Kortas Tipikor menyimpulkan dan meyakini bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan.
"Alat buktinya juga punya kualitas yang baik, sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai. Kita tinggal lihat, mohon doanya juga kepada teman-teman," ujar Cahyono
Cahyono memastikan bahwa Porli, khususnya Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Bahkan menurut Cahyono, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Polda Metro Jaya Usut Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL
"Sebagaimana telah disampaikan oleh Pak Kapolda bahwa Polda Metro mempunyai komitmen untuk penyelesaian dan kami sudah berkoordinasi, dan kami yakin bahwa kasus tersebut akan selesai, kita tunggu hasilnya bagaimana," jelas Cahyono.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 23 November 2023.
Meski Firli telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan kepadanya.
Baca Juga: Novel Baswedan Menduga Kuat Keterlibatan Firli Bahuri di Kasus Hasto Kristiyanto
Akan tetapi, Firli Bahuri tetap dicegah dan tangkal (cekal) untuk pergi ke luar negeri.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara seumur hidup.