POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta polisi mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan dugaan kasus pemerasan yang menjerat kliennya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ian setelah eks Ketua KPK tersebut mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 November 2024.
Ian menilai, proses hukum yang sedang dijalani tersangka Firli tidak berdasar.
"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara kasus Pak Firli tersebut," kata Ian kepada wartawan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.
Ian mengganggap, permintaan dikeluarkan SP3 sudah sudah sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP dengan pertimbangan tidak adanya alat bukti, berupa alat bukti material atau yang lain dalam proses penyidikan.
"Dalam kasus ini syarat-syaratnya tidak memenuhi syarat Formil, maupun syarat materil gitu. Sama unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Misalnya saksi yang melihat langsung, mendengar dan mengalami tidak ada,” ungkapnya.
Sementara itu, ia memaparkan, alat bukti berupa uang yang disebut-sebut diterima Firli dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, tidak ada.
"Apalagi, selain alat bukti uang, saksi, petunjuk, petunjuk juga tidak ada. Nah, itu yang menurut hemat kami, ya tidak layak untuk dinaikkan," ungkapnya.
Ian menambahkan, polisi juga tidak kunjung melengkapi berkas sesuai permintaan jaksa meski telah memeriksa Firli sebanyak tujuh kali.
"Soal berkas yang sudah bolak-balik lalu dikembalikan atau P-19 oleh Jaksa karena dianggap belum lengkap. Total sudah dua kali secara formal, dan lima kali secara informal berkas dikembalikan jaksa," tuturnya.
Dengan demikian, berkas perkara untuk Firli tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan ke meja hijau atau proses persidangan.