POSKOTA.CO.ID - Anak sekolah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar, bersiap menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Nominal yang didapat adalah Rp1.800.000 dan akan masuk ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Bank Negara Indonesia (BNI) siswa kelas 12 SMA/SMK/sederajat.
Jumlah tersebut merupakan dana bantuan untuk satu tahun, di mana pada periode ini baru memasuki termin 1 untuk bulan Februari hingga April 2025.
Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening Bantuan PIP
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kanal YouTube Arfan Saputra Channel, Rabu, 12 Februari 2025, seluruh orang tua atau siswa penerima PIP tahun 2024, diingatkan bahwa ada perpanjangan batas waktu untuk aktivasi rekening dana bantuan.
Berdasarkan surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), per tanggal 30 Januari 2025, batas waktu aktivasi rekening PIP 2024 diperpanjang.
Di mana sebelumnya ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2025, kini diperpanjang hingga tanggal 28 Februari 2025.
"Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih lama bagi siswa penerima PIP yang belum melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan PIP bisa segera dicairkan," ujarnya.
Jumlah Peserta Didik yang Belum Aktivasi Rekening
Menurut laporan dari bank penyalur per tanggal 15 Januari 2025, masih terdapat sekitar 1.351.641 peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening bansos PIP. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Jenjang SD: 700.919 peserta didik
- Jenjang SMP: 222.908 peserta didik
- Jenjang SMA: 237.633 peserta didik
- Jenjang SMK: 190.181 peserta didik.
"Jika kamu termasuk dalam SK nominasi penerima PIP tahun 2024 dan belum melakukan aktivasi rekening, segera lakukan aktivasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 28 Februari 2025," imbuhnya.
Persyaratan Aktivasi Rekening PIP
Untuk melakukan aktivasi rekening PIP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Diantaranya:
1. Untuk Jenjang SD dan SMP
- Membawa surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan domisili orang tua/wali.
- Mengisi formulir pembukaan rekening PIP dari bank penyalur yaitu Bank BRI.
Catatan: Aktivasi rekening harus didampingi oleh orang tua atau wali.
2. Untuk Jenjang SMA dan SMK
- Membawa surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah.
- Membawa KTP, kartu pelajar, atau KK.
- Mengisi formulir pembukaan rekening PIP dari bank penyalur yaitu Bank BNI.
Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya
Khusus untuk penerima bansos PIP tingkat SMA/sederajat, aktivasi rekening dapat dilakukan langsung oleh siswa tanpa perlu didampingi orang tua.
Jadi, bagi siswa yang termasuk dalam SK nominasi penerima PIP 2024 dan belum melakukan aktivasi rekening, pastikan untuk segera melakukannya sebelum 28 Februari 2025.
Hal ini agar bantuan PIP dapat segera dicairkan melalui rekening atau buku tabungan yang telah diaktivasi.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh penerima PIP.