POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama kamu telah terpilih masuk dalam daftar sebagai penerima saldo dana bansos Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap satu 2025 segera dicairkan pemerintah melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemerintah akan segera melakukan penyaluran dana bantuan social (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan melakukan pemilihan NIK e-KTP KPM yang terdaftar.
Tujuan dari proses pemilihan ini untuk menentukan NIK e-KTP KPM yang layak sebagai penerima subsidi bansos BPNT tahap satu 2025
Tentunya, hanya NIK KTP yang berhasil lolos tahap persyaratan bisa menerima subsidi BPNT tahap satu 2025.
Baca Juga: Cara Mudah Periksa Status Penerimaan Bansos BPNT 2025, Gunakan NIK KTP!
Syarat Penerima BPNT Tahap 1 2025
Berikut syarat yang harus dimiliki untuk menerima BPNT:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
BPNT yang disalurkan dari pemerintah kepada KPM akan terbagi menjadi empat tahapan atau per tiga bulan, hingga saat ini proses pencairannya masih dalam proses masuk melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dilansir dari akun Youtube BungkasWae, saat ini pemerintah telah berhasil melakukan penyaluran dana bantuan BPNT tahap satu 2025 masuk di kartu KKS KPM.
"Alhamdulillah bantuan tahap 1 ini sudah mulai masuk ya di kartu KKS merah putih daerah ini dan bank ini." Dikutip dari Youtube Bungkas Wae.
Baca Juga: Segera Cek Penerima Bansos BPNT 2025, Apakah Nama Anda Terdaftar?
Saat ini penyaluran BPNT baru proses penyaluran tahap satu alokasi Januari hingga Maret 2025.
Jadwal Penyaluran BPNT 2025
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua: April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2025.