POSKOTA.CO.ID – Melalui Kementrian Sosial (Kemensos), pemerintah terus menggelar berbagai program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Jika Anda ingin mendapatkan saldo dana bansos dari program pemerintah ini pada 2025, artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 1 2025 Lewat Kantor Pos Bakal Segera Cair, Cara Cek Penerimanya di Sini!
Apa Itu Bansos BPNT?
Bansos BPNT adalah bantuan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah tercatat dalam bentuk saldo elektronik.
Nantinya, saldo dana bansos tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Ini menjadi program pemerintah yang pernting karena bansos BPNT memberikan akses pangan yang lebih baik bagi keluarga yang kurang mampu.
Kemudian keluarga miskin dapat membeli bahan pangan yang lebih berkualitas dan bergizi, juga membantu meningkatkan pendapatan pedagang kecil di e-Warong dan agen penyalur.
Baca Juga: Mau Rp200.000 per Bulan dari Bansos BPNT? Begini Cara Mendapatkannya
Syarat-Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
Agar dapat menjadi penerima bansos BPNT 2025, Anda terlebih dulu harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku,
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan,
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI),
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM untuk menghindari tumpeng tindih penerima,
- Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI,
- Bantuan ini diutamakan bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKS) yang terdata sebagai penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang sumbernya berasal dari DTKS.