POSKOTA.CO.ID - Mengecek riwayat kredit atau track record kita melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Bank Indonesia (BI) penting dilakukan .
Tentunya langkah ini bertujuan untuk mengetahui apakah kredit kita baik, buruk, atau pernah bermasalah?
Selain itu, untuk tahu apakah kredit kita lancar atau ada tunggakan yang belum dibayar?
Baca Juga: Limit Kredit Dana KUR BCA 2025 hingga Rp500 Juta, Modal untuk UMKM dengan Suku Bunga Terjangkau
Diketahui, tidak sedikit dari nasabah yang bertanya kenapa akun mereka tidak muncul di menu pinjaman, bahkan ada yang melihat menu pinjaman tetapi tidak bisa mengajukan pinjaman.
Hal ini bisa jadi disebabkan karena riwayat kredit mereka bermasalah atau ada kredit yang belum dibayar penuh.
Untuk itu, tidak ada salahnya cek melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Informasi Debitur (iDeB) untuk mengetahui apakah ada masalah di riwayat kredit kita.
Cara Cek Riwayat Kredit dengan NIK KTP
Berikut cara cek riwayat kredit dengan menggunakan NIK KTP:
1. Kunjungi Website OJK
Buka Google dan ketik "iDeBku" di pencarian. Klik link pertama yang mengarah ke idebku.ojk.go.id.
Anda akan diarahkan ke halaman aplikasi pengecekan informasi debitur OJK.
2. Pendaftaran Akun
Untuk mengakses informasi iDeB, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu.
Di halaman pertama, pilih jenis debitur (Individu untuk WNI) dan jenis identitas (KTP). Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang disediakan.
Baca Juga: Pakai Pinjol Bisa Membuat Skor Kredit BI Checking Jadi Jelek? Cek Informasinya di Sini!
3. Verifikasi Keamanan
Setelah memasukkan NIK, Anda diminta untuk memasukkan kode keamanan yang ditampilkan di layar.
Pastikan memasukkan kode sesuai dengan huruf besar, kecil, dan angka yang ada.
4. Isi Data Pribadi
Setelah selesai, klik "Next" dan lanjutkan ke halaman kedua untuk mengisi data pribadi Anda.
Seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan lainnya. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan identitas KTP.
5. Unggah Foto Diri dan KTP
Pada halaman ketiga, Anda diminta untuk mengunggah foto diri sambil memegang KTP atau identitas asli Anda.
Pastikan ukuran foto tidak lebih dari 4 MB dan formatnya sesuai (JPG, PNG, dll).
6. Proses Pendaftaran Selesai
Setelah pengisian data dan upload foto selesai, Anda akan menerima notifikasi pendaftaran berhasil.
Baca Juga: 37 Persen Gen Z dan Milenial Terjebak Kredit Macet Pinjol! Ini 5 Penyebabnya
Simpan kode registrasi yang diberikan, karena kode ini akan digunakan untuk mengecek status permintaan iDeB Anda.
7. Cek Status Layanan
Kembali ke menu utama aplikasi, pilih menu "Status Layanan" untuk mengecek perkembangan proses pengecekan NIK Anda.
Anda dapat memasukkan kode pendaftaran yang sudah disalin untuk mengetahui statusnya.
8. Cek Hasil Cek Riwayat Kredit
Hasil pengecekan akan dikirimkan ke email Anda. Di sini, Anda akan melihat riwayat penggunaan NIK Anda untuk transaksi perbankan, termasuk pinjaman online, dan status pembayaran kredit.
Jika riwayat kredit baik, nilai yang ditampilkan adalah 10 (terbayar dengan lancar).
Namun, apabila ada tunggakan, Anda akan melihat nominal tunggakan dan status yang menunjukkan adanya masalah pada pembayaran.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Tunggakan?
Jika Anda menemukan riwayat kredit buruk atau terdapat tunggakan, Anda perlu melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu.
Pastikan semua tunggakan dibayar dengan baik. Setelah itu, Anda bisa melakukan pengecekan iDeB lagi untuk memastikan status kredit Anda bersih.
Dengan begitu, Anda bisa mengajukan pinjaman atau menggunakan fasilitas perbankan lainnya dengan lancar.
Dengan mengecek riwayat kredit menggunakan NIK KTP, Anda dapat mengetahui apakah kredit Anda lancar atau bermasalah.
Jika ada masalah, segera perbaiki dengan melunasi tunggakan dan pastikan untuk memeriksa kembali statusnya.
Jangan lupa untuk selalu menjaga riwayat kredit Anda agar tetap baik.