Bisakah Debitur dengan Riwayat Kredit Macet Mengajukan KUR Lagi? Cek di Sini Informasinya!

Selasa 11 Feb 2025, 05:00 WIB
Apakah debitur dengan riwayat kredit macet masih bisa mengajukan KUR? Cek skor kredit agar pengajuan KUR Anda diterima! (Sumber: Bank Rakyat Indonesia)

Apakah debitur dengan riwayat kredit macet masih bisa mengajukan KUR? Cek skor kredit agar pengajuan KUR Anda diterima! (Sumber: Bank Rakyat Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Banyak nasabah bertanya-tanya, apakah mereka yang pernah mengalami kredit macet atau menunggak angsuran masih bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali?

Jika iya, kapan waktu yang tepat untuk mengajukan ulang, dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Simak penjelasannya berikut ini agar tidak salah langkah dalam mengajukan pinjaman kembali.

Kredit Skor dan Dampaknya pada Pengajuan KUR

Sebelum mengajukan KUR kembali, penting bagi debitur untuk memahami sistem credit scoring atau kolektabilitas kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Baca Juga: Punya KUR Macet di Bank BUMN Apakah Bisa Dihapus Tagihkan? Simak Informasi Lengkapnya Berikut Ini

Sistem ini mencatat seluruh riwayat kredit seseorang, termasuk di lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berizin OJK.

Riwayat kredit ini bisa berpengaruh besar terhadap persetujuan pinjaman.

Bahkan, menurut Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat buruknya skor kredit, yang sebagian besar disebabkan oleh tunggakan pinjaman online (pinjol).

Apakah Bisa Mengajukan KUR Kembali Setelah Kredit Macet?

Menurut regulasi perbankan, hanya debitur dengan kolektabilitas skor 1 (lancar) dan 2 (dalam perhatian khusus) yang masih berpeluang mendapatkan KUR kembali.

Berikut ketentuan yang perlu Anda diperhatikan seperti dikutip dari akun Youtube ENR Project Review.

Nasabah dengan skor 1 (lancar)

Bisa mengajukan kembali dengan kenaikan plafon maksimal 30% dari pinjaman sebelumnya.

Nasabah dengan skor 2 (dalam perhatian khusus)

Berita Terkait
News Update