POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pinjaman yang sangat membantu bagi UMKM. Namun, terkadang ada situasi di mana pinjaman KUR menjadi macet. Lalu, apakah pinjaman KUR macet bisa dihapus tagihkan?
Setelah memliki pinjaman atau kredit di bank, nasabah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai tenor yang telah diambil. Pembayaran yang lancar akan menjaga laporan keuangan dan reputasi yang baik.
Meski begitu, kondisi yang tidak terprediksi seperti usaha yang tidak berkembang atau bahkan bangkrut sangat mungkin terjadi dan membuat peminjam dana tak ammpu membayar tagihan.
Jika demikian, kemungkinan pihak bank akan langsung melakukan penagihan secara rutin kepada nasabah. Lantas jika memang tidak sanggup membayar, apakah utang kredit ini bisa dihapuskan?
Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2025, Ini Syarat dan Tahapan Pentingnya
Sebenarnya bank memiliki prosedur tersendiri menghadapi nasabah yang gagal bayar angsuran dan memiliki kredit macet ini menggunakan hapus tagih.
Hapus tagih adalah tindakan menghapus kewajiban debitur terhadap kredit yang tidak dapat diselesaikan.
Artinya, pinjaman tersebut benar-benar dihapus dari catatan bank, bahkan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI checking di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ini ulasannya dilansir dari kanal YouTube ENR Project Review.
Syarat dan Ketentuan Hapus Tagih
Penting untuk dicatat, bahwa hapus tagih ini mungkin saja dilakukan dalam kondisi terburuk dimana nasabah memang benar-benar tidak mampu membayar.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Pengajuan KUR Mandiri 2025 di Sini!
Adapun untuk ketentuannya menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, penghapusan kredit macet akan dilakukan sampai dengan batas Rp5 miliar. Namun pada tahap pertama untuk kredit macet yang dimungkinkan untuk dihapus maksimal sebesar Rp500 juta, khusus bagi debitur KUR.