POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pinjaman pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Program ini hadir sebagai solusi pembiayaan dengan bunga rendah dan persyaratan yang relatif mudah dibandingkan kredit komersial.
Namun, bagi debitur yang pernah mengalami riwayat kredit macet, muncul pertanyaan penting, apakah mereka masih berpeluang untuk mendapatkan fasilitas KUR?
Dalam artikel ini, Poskota akan mengupas tuntas isu tersebut, mulai dari pemahaman dasar KUR, dampak riwayat kredit macet, hingga tips dan alternatif bagi debitur yang ingin memperbaiki kondisi kredit mereka.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025 Plafon Pinjaman Tabel Rp1 - Rp50 Juta, Khusus UMKM Kecil
Dampak Riwayat Kredit Macet
Memahami sistem credit scoring atau kolektabilitas kredit adalah langkah penting sebelum mengajukan kembali KUR.
Bank akan mengevaluasi riwayat pembayaran dan kepatuhan debitur terhadap kewajiban sebelumnya untuk menentukan kelayakan kredit yang baru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengelola Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang berfungsi untuk memantau riwayat kredit debitur di Indonesia. Sistem ini merupakan pengganti BI Checking, yang sebelumnya dioperasikan oleh Bank Indonesia.
Seluruh riwayat kredit seseorang, baik di lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berizin OJK, tercatat dalam sistem ini.
Informasi ini menjadi pertimbangan penting bagi lembaga keuangan dalam menentukan persetujuan atau penolakan pengajuan pinjaman.
Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat bahwa sekitar 40 persen permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak disetujui akibat skor kredit yang kurang baik.