Buronan kasus narkotika ditangkap Tim Tabur Kejati DK Jakarta usai kabur bertahun-tahun dari sidang. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA RAYA

Buronan Kasus Narkotika Ditangkap Kejati DK Jakarta Usai Kabur Bertahun-tahun

Rabu 12 Feb 2025, 16:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta berhasil mengamankan DS, seorang buronan kasus narkotika yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu 12 Februari 2025.

"DS merupakan salah satu dari 4 tahanan kasus narkoba yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada tanggal 1 Desember 2015," kata Syahroni.

Berdasarkan putusan PN Jakarta Utara Nomor: 1443/Pid.Sus/2015/PNJU tertanggal 19 Desember 2025, DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.

Baca Juga: Agar Bisa Dibawa ke Tanah Air, KPK Bakal Penuhi Syarat yang Diminta Singapura Terkait Buronan Paulus Tannos

Kaburnya DS membuat Tim Tabur Kejati DK Jakarta bekerja keras. Pada Kamis, 6 Februari 2025, Tim Intelijen Kejati DK Jakarta mendeteksi keberadaan dan langsung menelusuri DS di Kecamatan Cihuni, Kabupaten Tangerang.

Tiba di lokasi, DS gagal ditemukan. Untuk kedua kalinya, bertepatan di hari Jumat, 7 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, DS terdeteksi berada di daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Penyisiran dilakukan hingga pukul 23.00 WIB. Namun seperti operasi sehari sebelumnya, DS belum ditemukan.

Pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 11.00 WIB, tim mendeteksi bahwa DS berada di Desa Mandalajaya, Kecamatan Malebar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Tim bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Selama periode 8 Februari hingga 12 Februari 2025, DS terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

DS seperti belut yang licin. Kendati beberapa kali gagal menangkap DS, hal itu tidak mematahkan semangat Tim Tabur Kejati DK Jakarta.

Buktinya, pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 05.20 WIB, Tim Tabur Kejati DK Jakarta mendeteksi nomor handphone DS di Dusun Wage RT21, RW4, Bandorasakulon, Cilimus, Kuningan, Jawa Barat.

Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan DS di kediamannya tanpa perlawanan pada pukul 07.15 WIB.

"Selanjutnya, pada pukul 08.00 WIB, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor guna menyelesaikan administrasi eksekusi," ujar Syahroni.

Menurut Syahroni, penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan Agung RI, yang bertujuan untuk menangkap buronan tindak pidana dan menegakkan kepastian hukum.

"Kami (Kejati DK Jakarta) menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum dan akan terus memburu DPO yang masih berkeliaran. Kejaksaan mengimbau kepada para DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," kata Syahroni.

Tags:
Tim Intelijen Kejati DK Jakartakabur usai menjalani sidangKejati DK JakartaTim Tabur Kejati DK JakartaDPOburonan kasus narkotika

Ramot Sormin

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor