Belum Diekstradisi, Buronan Paulus Tannos di Tahan Sementara di Changi Prison, Singapura

Sabtu 25 Jan 2025, 16:53 WIB
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo. (Sumber: Instagram Suryo Utomo)

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo. (Sumber: Instagram Suryo Utomo)

POSKOTA.CO.ID - Ternyata buronan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik atau e-KTP), Paulus Tannos sudah ditahan sejak 17 Januari 2025 lalu.

Hal ini diungkapkan Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo yang menyatakan bahwa Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison, SIngapura.

"Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," jelas Suryo Pratomo kepada wartawan, Sabtu 25 Januari 2025.

Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Paulus Tannos di Singapura Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

Menurutnya mengenai penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi antara RI-Singapura.

"Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi," beber Suryo.

Diakui Suryo, Paulus Tannos tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura. Melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.

Untuk itu, KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.

"Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura," jelasnya.

Saat ini KPK tengah koordinasi dengan polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

"Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," tegas Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Berita Terkait
News Update