POSKOTA.CO.ID - Buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) hingga kini belum bisa dibawa ke tanah air. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama instansi terkait tengah berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi yang diminta pemerintahan Singapura.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya tengah mengupayakan ekstradisi bagi Paulus Tannos yang sudah ditangkap sejak 17 Januari 2025 lalu.
"Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT," terang Tessa kepada wartawan pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Baca Juga: Belum Diekstradisi, Buronan Paulus Tannos di Tahan Sementara di Changi Prison, Singapura
Disinggung apa saja syarat yang harus dipenuhi kepada Pemerintahan Singapura, Tessa tidak menjelaskan detail. Hanya saja semua instansi terkait terus berkoordinasi untuk memastikan Paulus Tannos (PT) bisa dipulangkan ke Indonesia.
Tesa berharap proses ekstradisi bisa dilaksanakan secepatnya, hal ini agar Paulus bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
Buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura saat yang bersangkutan sedang berada di Negeri Singa pada 17 Januari 2025.
Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura .Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Atas penangkapan tersebut Pihak KPK, Kemenkum, Polri dan Kejaksaan Agung, langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.
Dalam hal ini, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Paulus Tannos di Singapura Rugikan Negara Rp2,3 Triliun