POSKOTA.CO.ID - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat kelompok kriminal pelaku judi online diringkus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin, 2 Desember 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman mengatakan, WNA pria berinisial YZ tersebut merupakan buronan yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024.
YZ sebagai subjek Red Notice Interpol, kemudian diserahan kepada NCB Interpol pada hari ini, Kamis, 5 Desember 2024.
"YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," kata Yuldi dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.
Menurut Yuldi, YZ melakukan aksinya dengan memanipulasi data yang menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp284 triliun.
"Ditjen Imigrasi sebagai salah satu anggota satuan tugas penanganan judi online bidang penindakan akan terus berperan aktif, bersinergi bersama Interpol dan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Adapun kronologis penangkapan itu bermula saat YZ bertolak dari pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura sebelum memasuki wilayah Indonesia melalui Batam.
Ketika petugas imigrasi di perlintasan Pelabuhan Batam Center melakukan pemeriksaan, YZ kedapatan berstatus HIT pada Border Control Management atau BCM.
"Kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari datangnya WNA yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional," ungkapnya.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.