POSKOTA.CO.ID - Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial STH (43) pada Selasa, 29 Oktober 2024.
WNA India tersebut diamankan di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan empat ekor satwa endemik Indonesia.
"Kami dapatkan informasi akan adanya penyelundupan hewan. Kemudian ada salah satu barang bawaan penumpang yang mencurigakan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa, 5 November 2024.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan empat ekor satwa yakni dua ekor primata jenis Lutung Budeng, satu ekor Burung Nuri Raja Ambon dan satu ekor Burung Serindit Jawa.
"Penumpang pesawat IndiGo Airlines dengan nomor penerbangan 6E-1602, rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM) kami panggil dan dilakukan pengecekan secara bersama-sama," ungkapnya.
Gatot menjelaskan, STH berusaha menyembunyikan hewan-hewan tersebut dengan memasukkannya kedalam koper dan di tutup dengan barang-barang pribadinya. "Hewannya diletakkan dalam kotak plastik dan disanarkan dengan barang bawaan miliknya. Modusnya agar tidak diketahui saat pemeriksaan," ujarnya.
Dari pengakuan STH, hewan tersebut dibelinya di Pasar hewan wilayah Jakarta Timur untuk diberikan kepada keluarganya di India.
Hewan tersebut ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
"Secara Internasional, hewan termasuk kedalam Appendix II CITES yaitu merupakan hewan yang berpotensi terancam Punah apabila perburuan dan perdagangan terhadap hewan tersebut tidak dikontrol," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, STH dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Terhadap barang bukti 4 ekor satwa selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.