Alice Guo buronan Kasus Pencucian Uang Asal Filipina Dideportasi, Polisi: Tidak Ada Pelanggaran Imigrasi, Masuk Secara Legal

Sabtu 07 Sep 2024, 10:18 WIB
Alice Guo alias Guo Huang Ping, buronan kasus pencucian uang asal Filipina dideportasi dari Indonesia. (PMJ News)

Alice Guo alias Guo Huang Ping, buronan kasus pencucian uang asal Filipina dideportasi dari Indonesia. (PMJ News)

POKSOTA.CO.ID - Heboh buronan kasus pencucian uang asal Filipina, Alice Guo alias Guo Huang Ping dideportasi dari Indonesia.

Alice Guo disoroti usai kasus pencucian uang yang menyeret namanya mencuat.

Diketahhi bahwa Alice Guo sempat berada di Indonesia hingga ahkhirnya ia dideportasi.

Ia ditangkap polisi di Tangerang, Banten dan dipulangkan ke negaranya dengan pengawalan ketat Polri serta Kepolisian Filipina.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti.

Krishna Murti mengungkapkan bahwa buronan Alice Guo masuk ke Indonesia secara legal tanpa pelanggaran imigrasi.

"Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun, masuk secara legal," kata Irjen Pol Krishna Murti dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 7 September 2024.

Namun ia tidak menjelaslkan maksud dari  kedatangan Alice Guo ke Indonesia.

Ia hanya mengegaskan bahwa kedatangan Alice Guo ke Indonesia dengan prosedur legal tanpa adanya masalah Keimigrasian.

Selain itu, Krishna Murti juga sempat mengungkapkan soal penangkapan Alice Guo.

Menurut keterangannya, ia mengatakan proses deportasi Alice Guo merupakan perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit.

Berita Terkait
News Update