ADVERTISEMENT

Mengenal Haji Furoda, Layanan Ibadah yang Bikin 46 WNI Dideportasi dari Jeddah

Senin, 4 Juli 2022 06:11 WIB

Share
Ilustrasi jamaah haji saat tiba di Bandara King Abdul Azis.(Dok. media center haji)
Ilustrasi jamaah haji saat tiba di Bandara King Abdul Azis.(Dok. media center haji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Media sosial dihebohkan dengan kabar kurang mengenakkan.

Pasalnya, 46 jamaah haji foruda asal Indonesia terpaksa dideportasi oleh otoritas Arab Saudi, karena menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia.

Menurut penelusuran Poskota, mereka diketahui menjadi korban travel nakal.

Lantas, apa itu haji foruda? Berikut informasi selengkapnya, yuk simak!

Berbeda dengan haji reguler yang harus menunggu selama 40 tahun atau ONH Plus (haji khusus) dengan rentang waktu keberangkatan 5-7 tahun, layanan haji foruda cenderung lebih cepat, karena bisa langsung berangkat dan tidak ada kouta.

Haji foruda atau haji Mujamalah merupakan program haji tanpa antre, dengan menggunakan Visa Haji Furoda  atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

Haji non kuota ini diselenggarakan secara mandiri (non pemerintah) oleh asosiasi travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Namun, pihak penyelenggara Haji Furoda harus melaporkan setiap pemberangkatan calon jemaah haji, guna mengakomodasi perlindungan terhadap WNI selama berada di luar negeri.


Fasilitas haji furoda

Menurut penelusuran Poskota, biaya haji furoda berkisar antara Rp 250-300 juta, dengan ragam fasilitas yang cukup lengkap.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT