THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah Resmi Cair Maret 2025, Berikut Rinciannya

Selasa 11 Feb 2025, 14:29 WIB
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS 2025. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS 2025. (Sumber: Pinterest)

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk bantuan kepada PNS dalam menghadapi biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Besarannya hampir setara dengan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan.

3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini diberikan berdasarkan beban kerja dan pencapaian individu. Besaran tukin dapat berbeda di setiap instansi, dengan beberapa kementerian dan lembaga tertentu menawarkan tunjangan yang cukup tinggi.

4. Tunjangan Keluarga dan Jabatan

PNS yang telah berkeluarga berhak menerima tunjangan tambahan untuk pasangan dan anak-anak mereka. Selain itu, pegawai yang menduduki jabatan struktural atau fungsional juga mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan tingkatannya.

Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK 2025 Tidak Cair untuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya

Besaran Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok yang diterima PNS berdasarkan golongan mereka:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang nilainya dapat bervariasi tergantung pada instansi tempat mereka bekerja.

Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan penggajian PNS, termasuk kemungkinan kenaikan gaji di tahun 2025.

Faktor-faktor seperti tingkat inflasi dan daya beli masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan ini.

Berita Terkait
News Update