Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025? Cek Daftarnya

Senin 10 Feb 2025, 19:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR dan gaji ke-13 ASN tetap dicairkan pada tahun 2025 meskipun ada efisiensi anggaran. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR dan gaji ke-13 ASN tetap dicairkan pada tahun 2025 meskipun ada efisiensi anggaran. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah keberlangsungan pemotongan anggaran dalam beberapa Kementerian atau lembaga pemerintah, istana melalui Kepala Komunikasi Kepresiden Republik Indonesia, Hasan Nasbi memastikan penyaluran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap tersalurkan seperti biasanya.

Hal ini dipastikan sejalan dengan keterangan resmi Menteri Keuangan soal penganggaran hak PNS yakni THR dan juga gaji ke-13 akan tetap cair.

Sebelumnya beredar kabar bahwa pemotongan anggaran yang berlangsung di berbagai sekto pemerintahan akan berdampak kepada penyaluran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

Namun kepastian yang diberikan istana ini menjadi kabar baik, meski tanggal pencairannya sendiri masih belum bisa dipastikan karena masih menunggu pengumuman hasil keputusan pemerintah.

Baca Juga: Besaran Gaji PNS Golongan I-IV, Selain Tunjangan Ada Insentif Tambahan dari APBN 2025, Cek Apa Saja

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025?

Pemberian gaji ke-13 dan 14 atau THR ini sendiri diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, tentang pemberian gaji dan THR untuk pegawai pemerintahan.

Adapun untuk penerima gaji ke-13 dan THR ini merupakan ASN maupun non-ASN baik itu sedang bertugas di lembaga struktural maupun non-struktural.

Berikut ini adalah daftar penerima gaji ke-13 dan 14:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota POLRI
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiunan
  • Penerima Tunjangan

Daftar di atas merupakan deretan pegawai pemerintahan dengan status sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun bagi non-ASN juga tetap berhak untuk menerima gaji ke-13 dan THR meski belum menerima tugas pokok.

Baca Juga: Belum Tahu Info Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Tahun 2025? Ini Besaran Berikut Tunjangannya

Syaratnya adalah non-ASN tersebut telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan bahwa pegawai berhak menerima THR pada kontrak kerjanya.

Berita Terkait
News Update