POSKOTA.CO.ID - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini tengah diramaikan isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR).
Hal ini menyusul kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo dengan melakukan efisiensi anggaran di berbagai Kementerian dan dikhawatirkan juga berdampak kepada gaji ASN.
Meski begitu, hal ini telah diluruskan oleh kantor kepresidenan RI beberapa waktu lalu, dimana gaji ke-13 dan 14 akan tetap diberikan sesuai hak para pegawai.
Besaran gaji ke-14 sendiri masih belum disebutkan, namun untuk pemberian gaji ke-13 kemungkinan mengikuti gaji pokok yang diterima PNS.
Besaran Gaji PNS Golongan I-IV
Pemerintah sendiri telah mengatur gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) bersumber dari APBN 2025 yang niainya mencapai Rp3.621,3 triliun.
Adapun ketentuan gaji ASN ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dimana besarannya berdasarkan golongan, yaitu:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Baca Juga: Pensiunan PNS Senang! Gaji Naik 12 Persen, 3 Tunjangan Melekat Cair Maret 2025
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700