POSKOTA.CO.ID - Jangan khawatir, ASN yang menunggu kepastian pencairan gaji ke13 dan 14 kini sudah ada kabar baik dari istana.
Pemerintahan pusat saat ini tengah memberlakukan efisiensi dan pemomtongan anggaran di berbagai Kementerian.
Dari kebijakan yang diatur Presiden Prabowo itu menimbulkan banyak asumsi di kalangan masyarakat, termasuk ini beredar isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun kini para pegawai pemerintah itu bisa bernafas lega, dimana istana melalui Kepala Kantor Kepresidenan Indonesia, Hasan Nasbi telah mengonfirmasi bahwa pemberian gaji ke-13 dan THR tetap akan diberikan dan tidak terdampak efisiensi.
Baca Juga: Pensiunan PNS Senang! Gaji Naik 12 Persen, 3 Tunjangan Melekat Cair Maret 2025
Daftar Penerima Gaji ke-13 dan 14
Adapun pemerintah sendiri telah memastikan daftar penerima gaji dan THR tersebut, sebagaimana diatur dalam PP No.14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Diantaranya para penerima gaji ke-13 dan 14 tersebut adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiunan
- Penerima Tunjangan
Bagi pegawai pemerintah yang statusnya non-ASN juga berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 dan 14 meski belum menerima tugas pokok secara penuh. Syaratnya mereka telah menandatangani kontrak yang menyebutan penerimaan THR.
Kemudian para pegawai maupun non pegawai ASN yang saat ini bertugas di lembaga non struktural, instansi pemerintah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru juga berhak untuk mendapatkan THR.
Besaran Gaji ke-13 dan 14 ASN Pimpinan dan Anggota Lembaga non-Struktural
Besaran gaji berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. Adapun besaran gaji tersebut antara lain sebagai berikut:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Besaran Gaji ke-13 dan 14 non-ASN Pimpinan dan Anggota Lembaga non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.533.300
- Eselon IV: Rp8.844.150