POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru terkait gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tahun 2025.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2000.
Dengan adanya aturan ini, P3K guru akan menerima gaji pokok sesuai dengan golongan serta berhak atas berbagai tunjangan.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui rinciannya secara lengkap.
Golongan P3K Guru Berdasarkan Ijazah
Gaji P3K guru ditentukan berdasarkan ijazah terakhir yang digunakan saat melamar. Berikut pembagian golongannya, dilansir dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi):
- Golongan 9: Untuk guru dengan ijazah S1 atau D4.
- Golongan 10: Untuk guru dengan ijazah S2.
- Golongan 11: Untuk guru dengan ijazah S3.
Sebagai P3K, guru akan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, sesuai dengan jenjang pendidikan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cek Nama Kamu! Pengumuman PPPK Tahap 2 Hari Ini, Honorer yang Lolos Terima Notifikasi Begini
Besaran Gaji Pokok P3K Guru 2025
Gaji pokok P3K guru ditetapkan sesuai dengan golongan dan masa kerja. Untuk guru dengan ijazah S1 atau D4 yang masuk dalam golongan 9, besaran gaji pokoknya adalah:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.203.600
- Masa kerja 5 tahun: Menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
- Masa kerja lebih lama: Meningkat sesuai tabel gaji ASN
Gaji pokok ini belum termasuk tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah.
Selain gaji pokok, P3K guru juga berhak menerima tunjangan yang meliputi:
- Tunjangan fungsional: Rp327.000
- Tunjangan beras: Rp72.000
- Tunjangan suami/istri: Rp320.000 (untuk yang sudah menikah)
- Tunjangan anak: Disesuaikan dengan jumlah anak