POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).
Salah satu yang masih akan salurkan oleh pemerintah,di tahun 2025 ini, adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Program ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu agar dapat memperoleh bantuan pangan secara berkelanjutan.
Dengan adanya BPNT, masyarakat yang kurang mampu bisa memenuhi kebutuhan gizi dan pangan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Namun, tidak semua orang bisa menjadi penerima bansos ini, karena ada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lalu, siapa saja yang sebenarnya berhak untuk menerima bansos BPNT 2025? dan apa saja yang menjadi syaratnya, simak ulasannya berikut ini.
Pemerintah menetapkan bahwa KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Selain itu, mereka harus memenuhi berbagai indikator ekonomi seperti tingkat pendapatan rendah, termasuk kondisi tempat tinggal yang kurang layak.
Dengan adanya mekanisme seleksi ini, diharapkan bantuan tersebut dapat tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Proses verifikasi dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa data penerima selalu akurat dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Oleh sebab itu, penting untuk memahami syarat serta cara mendaftar agar berkesempatan memperoleh manfaat dari program BPNT 2025 ini.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bagi masyarakat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Dengan seperti itu, siapa saja berkesempatan bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bansos BPNT 2025 ini.
BPNT ini tidak diberikan secara non tunai, dan langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM yang tedaftar.
Setiap KPM yang terdaftar, akan menerima Rp200.000 per bulannya dan hanya boleh dibelikan untuk kebutuhan bahan pokok.
Pembelian bahan pokok tersebut, bisa para KPM lakukan di e-warong yang sudah berkerjasama dengan pemerintah setempat.
Namun terkait penyalurannya sendiri, biasanya jadwalnya berbeda-beda tergantung dari kebijakan daerahnya masing-masing.
Ada yang dilakukan per dua bulan sekali, dan ada juga yang disalurkan per tiga bulan sekali. Jika dua bulan sekali, maka KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.
Namun jika penjadwalannya dilakukan per tiga bulan sekali, maka setiap KPM akan mendapatkan Rp600.000 per tahapnya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.