Direktur Lalu Lintas Polda Metro, Kombes Latief Usman saat ditemui di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Sasar 11 Pelanggaran

Senin 10 Feb 2025, 13:17 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Lalu Lintas Polda Metro, Kombes Latief Usman menyampaikan Operasi Keselamatan jaya 2025 menyasar 11 pelanggaran lalu lintas. Kegiatan yang digelar selama 14 hari dari tanggal 10 sampai dengan 23 Februari 2025 itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal keselamatan berlalu lintas.

"Mengingatkan agar seluruh pengendara melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ujar Latief Usman kepada awak media sesaat setelah Apel Gelar Operasi Keselamatan jaya 2025, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 10 Februari 2025.

Latief berharap Operasi Keselamatan Jaya 2025 bisa menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di Jakarta. Namun demikian, dia menegaskan dalam pelaksanaannya mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis.

Baca Juga: Info 20 Titik Razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung, Polisi Siaga di Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika

"Jangan lupa tertib berlalu lintas, demi keselamatan diri dan orang lain," kata Latief.

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, lanjut Latief, pihaknya bakal melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran simpatik. Pihaknya juga menggandeng komunitas dan elemen masyarakat untuk menciptakan situasi berlalu lintas yang aman dan tertib

"Menggandeng berbagai komunitas dan elemen masyarakat lainnya untuk bersama-sama menciptakan situasi berlalu lintas yang aman dan tertib," ucap Latief.

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan 2025:

1. Penggunaan helm tidak sesuai standar SNI

2. Melawan arus lalu lintas

3. Penggunaan telepon genggam saat berkendara

4. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba

5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan

6. Pengendara di bawah umur

7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot brong

8. Boncengan lebih dari satu orang

9. Tidak memakai sabuk keselamatan

10. Nomor polisi kendaraan tidak sesuai ketentuan

11. Penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tags:
angka kecelakaanPelanggaran Lalu LintasETLEOperasi Keselamatan Jaya 2025

Ali Mansur

Reporter

Aminudin AS

Editor