JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga Jumat, 8 maret 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, telah menindak sebanyak 30.468 pelanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selama Operasi Keselamatan 2024, pelanggaran masih banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional (SNI), sebanyak 1.574 kasus.
Serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, sebanyak 2.968 kasus.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan dari 30.468 pelanggaran yang ditindak Korlantas, didapat dari dua model sistem tilang.
Tilang elektronik atau E-TLE ada 6.617 kasus sedangkan tilang non elektronik sebanyak 23.851 kasus.
Selain itu Trunoyudo menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.
Dikatakan Trunoyudo, untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya, bagi pengendara yang tidak tertib lalu lintas, akan ditindak
“Dalam operasi ini juga ditekankan dapat menekan angka kecelakaan khususnya bagi kendaraan roda dua,” ujar Trunoyudo kepada wartawan dalam keterangannya, Minggu 10 Maret 2024.
Selain itu Trunoyudo menambahkan demi keselamatan di jalan raya, diharapkan kepada pengendara untuk menyadari pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. (Angga)