POSKOTA.CO.ID - Di tengah isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 atau THR bagi PNS, istana akhirnya memberikan jawaban.
Saat ini pemerintah pusat tengah memberlakukan efisiensi dengan memotong anggaran di berbagai sektor.
Gosip pun beredar, dimana narasi yang berkembang adalah pemotongan anggaran unutuk penggajian aparatur sipil negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun kini dipastikan untuk gaji ke-13 dan 14 akan dibayarkan, setelah dikonfirmasi langsung Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Indonesia, Hasan Nasbi beberapa waktu lalu.
Ini menjadi kabar baik sekaligus menepis pemotongan anggaran yang berdampak kepada pemberian gaji dan THR bagi PNS.
Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menyebut bahwa anggara untuk pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN ini telah disiapkan.
Dijelaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 ini merupakan hak bagi para pegawai dan tidak terdampak oleh efisiensi dan pemotongan anggaran di berbagai Kementerian yang sedang berlangsung.
Sementara itu, perkiraan pencairan untuk gaji ke-13 sendiri direncanakan cair pada Juni atau Juli 2025 sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024. Sedangkan untuk THR sendiri diperkirakan bakal diterima oleh ASN yang berhak sekitar 20 Maret 2025.
Baca Juga: 7 Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA, Peluang Besar Jadi ASN!
Naun untuk kepastian tersebut belum resmi, karena masih menunggu pengumuman resmi pemerinah.
Daftar Penerima Gaji ke-13 dan 14
Diatur dalam PP No.14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Daftar penerima gaji ke-13 dan 14:
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiunan
- Penerima Tunjangan
Baca Juga: Proses Pengajuan NIP3K dan NIP CPNS 2024: Panduan Lengkap agar Berkas Tidak BTS atau TMS
Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum menerima tugas pokok organisasi secara penuh.
Namun hal itu berlaku jika pegawai non-ASN telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan bahwa pegawai berhak menerima THR.
Selain itu, pegawai dan non pegawai ASN yang bekerja di lembaga non struktural. Lalu instansi pemerintah, lembaga penyiapan publik, dan perguruan tinggi baru.