Ilustrasi gaji pensiunan PNS. (Sumber: X/@dinsosjabar)

Nasional

Pensiunan PNS Gembira! Gaji Naik 12 Persen, Ini Golongan yang Dapat Nominal Tertinggi Lengkap dengan Rinciannya

Minggu 09 Feb 2025, 17:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pasalnya sejak 1 Februari 2025, gaji untuk pensiunan PNS naik sebesar 12 persen.

Kenaikan ini ditetapkan oleh pemerintah bagi PNS di seluruh Indonesia serta berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja.

Kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Tentu saja adanya kebijakan ini, menjadi angin segar bagi para pensiunan utamanya bagi lima golongan PNS yang nantinya akan menerima gaji tertinggi dari Tabungan Pensiun (Taspen).

Baca Juga: Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Simak Jadwalnya di Sini

Sebetulnya, kenaikan gaji pensiunan ini dimulai sejak Januari 2024, di mana kebijakannya diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Para pensiunan yang mendapatkan kenaikan mulai dari golongan I hingga IV dan setiap golongannya mendapat gaji yang berbeda, tergantung dari masa jabatannya.

Jumlah gaji tertinggi untuk pensiunan mencapai Rp4,9 juta per bulan. Adanya penyesuaian ini, tentu memberi dampak positif pada PNS yang sudah tidak aktif lagi.

Baca Juga: Dipastikan Cair! Inilah Daftar Penerima Gaji PNS ke-13 dan 14, Simak Besarannya

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut ini rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan dengan golongan mulai dari I hingga IV, antara lain:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Baca Juga: Alur Seleksi CPNS 2025 Pahami Sebelum Mendaftar, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Golongan IV

Dari data di atas bisa terlihat golongan yang memiliki gaji tertinggi adalah golongan IV mulai dari A hingga E.

Tags:
rincian gaji pensiunan pnskenaikan gajitaspengaji pensiunan pnsPNSpegawai negeri sipil

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor