JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya AKBP Bintoro resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian setelah melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Hal ini terbukti melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak boss Prodia.
"AKBP B PTDH dia, jadi dia kena PTDH," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan dikutip Poskota pasa Sabtu, 8 Februari 2025.
Baca Juga: Bidpropam Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Pemerasan AKBP Bintoro Bernilai Puluhan Miliar
Atas putusan itu pun, Bintoro pun langsung mengajukan banding.
Tak hanya Bintoro yang menjalani sidang kode etik, mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana pun mengalami hal serupa menjalani sidang kode etik.
"AKP M masih dalam proses. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi, jumlahnya sekitar 16 orang," papar Anam.
Sidang kode etik telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada sejumlah anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.
Sidang kode etik pun dijatuhkan kepada mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, serta mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
"Sudah diputuskan, AKBP GG dan IPDA ND dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari," ucapnya.
Selain itu, ditambahkan Anam, mereka dilarang ditempatkan di satuan penegakan hukum reserse. "Sedangkan AKP Z dijatuhi PTDH," tegasnya.
Ketiganya juga mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam penanganan perkara pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Bintoro sendiri membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan. Ia juga menampik anggapan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.