JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia Police Watch (IPW) kembali menemukan informasi baru terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya.
Dikabarkan dalam kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) sebesar Rp20 miliar, AKBP Bintoro hanya menerima Rp140 juta saja.
"Benar, berdasarkan hasil informasi yang didapat oleh IPW, AKBP hanya mendapatkan Rp140 Juta untuk status penangguhan penahanan," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Januari 2025.
Selain itu, kata Sugeng, dugaan tindakan pemerasan terhadap tersangka kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan itu tidak serta merta diinisiasi oleh AKBP Bintoro.
Baca Juga: Kompolnas Dorong Bidpropam Polda Metro Jaya Periksa Kapolres Jakarta Selatan Terkait AKBP Bintoro
Namun berdasarkan informasi yang didapat, kata dia, nama AKBP Bintoro dicatut oleh mantan kuasa hukum Arif, bernama Evelin Dohar Hutagalung (EDH). Ia menduga Evelin mencatut nama Bintoro untuk memeras kliennya
"Berdasarkan informasi yang didapat IPW ada beberapa pengiriman dana dari Arif Nugroho, istrinya Arif Nugroho, dan juga ibu dari Arif kepada rekening advokat Evelin, nilainya kurang lebih Rp4,1 miliar dalam beberapa kali pengiriman," katanya.
Selanjutnya Evelin pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum baru Arif, Pahala Manurung. Evelin dilaporkan atas dugaan penipuan, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU).
"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Propam Polri Tindak Tegas AKBP Bintoro CS Terkait Dugaan Pemerasan
Ade Ary menyebut Arif meminta uang hasil dari penjualan mobil mewah miliknya tersebut ditransfer terlebih dahulu kepadanya sebesar Rp3,5 miliar.