Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2024. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Hasil Sidang Etik, AKBP Bintoro Dipecat

Sabtu 08 Feb 2025, 11:27 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terkena pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Bintoro dipecat bersamaan dengan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, Zakaria berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

"Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro," kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jaksel, Jumat, 7 Februari 2025.

Keduanya melakukan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH). Mereka mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan anak bos Prodia tersebut saat nasug bertugas di Polres Metro Jaksel.

Baca Juga: Pantau Sidang Etik AKBP Bintoro CS, Kompolnas Harap Aliran Dana Kasus Dugaan Pemerasan Terungkap

Sementara itu, terduga pelanggar lain, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dan mantan Kasubnit Resmob Polres Metro Jaksel Ipda Novian didemosi masing-masing delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Menurut Anam, dalam kasus dugaan pemerasan ini, Zakaria mengetahui tata kelola uang yang diberi tersangka pembunuhan. Oleh karena itu, ia diberi sanksi yang lebih berat karena mempunyai peran aktif.

"Rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu. Hingga malam jumlahnya masih banyak, sekitar 16 orang saksi," ucapnya.

Tags:
Polres Metro Jakarta SelatanKompolnaspemerasanAKBP Bintoro

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor