POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera mencairkan dana dengan nominal Rp1.800.000.
Dana bansos pendidikan tersebut, khususnya akan diterima oleh peserta didik dari keluarga miskin dan kurang mampu di jenjang SMA/sederajat dengan dua kriteria yang memenuhi syarat.
Bulan Februari ini merupakan pencairan dana bansos PIP untuk termin 1 yang mencangkup hingga April 2025.
Kriteria Penerima Bantuan PIP
Berdasarkan informasi dari kana ool YouTube Medi Tutorial, Sabtu, 8 Februari 2025, bantuan PIP akan disalurkan kepada peserta didik yang memenuhi dua kriteria berikut:
1. Peserta Didik yang Telah Mengaktifkan Rekening Simpel
Sebelum penyaluran bansos PIP dimulai, seluruh peserta didik yang menjadi penerima bantuan wajib mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Untuk tingkat SMA/sederajat, bank penyalur untuk pencairan bantuan ini adalah Bank Negara Indonesia (BNI).
"Tujuan dari mengaktifkan rekening SimPel adalah agar proses pencairan dana PIP dapat dilakukan dengan lancar," ujar keterangan dalam tayangan video YouTube Medi Tutorial.
Ia menambahkan, mengingat adanya biaya sekolah yang harus dibayar di awal tahun ajaran, seperti pembelian alat tulis dan perlengkapan lainnya, maka penyaluran bantuan PIP biasanya dipercepat bagi peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel.
Baca Juga: Siswa Jenjang Ini Akan Menerima Dana Bansos PIP Rp1.800.000, Berikut Cek Status Bantuannya
2. Peserta Didik yang Terdaftar dalam Data DTKS atau Usulan Dina Pendidikan
Kriteria selanjutnya adalah peserta didik yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan usulan dinas pendidikan.
Untuk penerima yang terdaftar di DTKS, mereka akan masuk dalam SK nominasi penerima PIP tahun ini.
Selain itu, data DTKS juga mencakup peserta yang telah memiliki rekening SimPel, baik yang sudah lama atau baru mengaktifkan rekening beberapa waktu lalu.
Harap dicatat, tahun ini pemerintah akan mengganti DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Proses Pencairan dan Persyaratan
Bagi peserta didik yang memenuhi dua kriteria di atas, pencairan bantuan PIP akan dilakukan setelah persyaratan berikut dipenuhi:
1. Rekening SimPel atau Kartu KIP
Peserta didik harus memiliki rekening SimPel atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi yang belum memiliki rekening SimPel, disarankan untuk membuatnya terlebih dahulu.
2. Surat Keterangan Pencairan
Surat keterangan pencairan atau surat rekomendasi pencairan dari sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan juga harus dilengkapi.
3. Fotokopi Raport dan Kartu Pelajar atau KTP
Peserta didik harus melengkapi fotokopi raport depan (untuk jenjang SD dan SMP) dan kartu pelajar (untuk jenjang SMA).
Bagi yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi KTP juga harus disiapkan.
3. Syarat Pendukung
Jika pengambilan bantuan diwakilkan, maka diperlukan fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua atau fotokopi KTP wali yang akan mewakili.
Cara Mengecek Penerima PIP
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, Anda bisa mengikuti cara berikut:
1. Buka situs resmi PIP di pip.kemendikbud.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3. Lengkapi CAPTCHA dan klik tombol pencarian.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, informasi mengenai pencairan dana PIP akan muncul.
Penyaluran PIP Termin 1 Tahun 2025
Bantuan PIP untuk tahun 2025 termin 1 akan disalurkan bagi peserta didik di jenjang SD, SMP, dan SMA yang memenuhi kriteria di atas.
Beberapa daerah sudah mulai mencairkan bantuan PIP untuk periode 2024 tahap 3 yang belum dicairkan tahun lalu, dan kini dana tersebut dapat dicairkan pada bulan ini.
Bagi yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel, segera lakukan aktivasi dan lengkapi syarat-syarat yang diperlukan.
Semoga bantuan PIP ini dapat membantu meringankan biaya pendidikan dan mendukung kelancaran proses pembelajaran.